Polres Karanganyar Tangkap 4 Orang Pengoplos Gas Subsidi LPG 3 Kg, Pelaku  Dikenakan Hukuman Penjara 6 Tahun - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Polres Karanganyar Tangkap 4 Orang Pengoplos Gas Subsidi LPG 3 Kg, Pelaku  Dikenakan Hukuman Penjara 6 Tahun

Tuesday, 7 April 2026
Praktik Curang yang Merugikan Masyarakat Kembali Terbongkar. Polres Karanganyar Tangkap 4 Orang Pengoplos Gas Subsidi LPG 3 Kg, Senin (6/4/26).

KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Aparat Satreskrim Polres Karanganyar kembali mengungkap praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemindahan isi gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram tanpa izin resmi.

Pengungkapan dilakukan pada Senin (6/4/26) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah gudang penggilingan padi di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Lokasi tersebut diduga sengaja dijadikan kedok untuk menjalankan aktivitas terlarang tersebut agar tidak mudah terdeteksi.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dengan peran berbeda-beda, mulai dari operator hingga pengawas. Mereka adalah S alias L, warga Blorong, Jumantono; H.S alias H, warga Gandekan, Jebres; serta W.S.P alias S, warga Karangsari, Jatiyoso.

Selain para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah besar barang bukti yang menunjukkan bahwa praktik ini dijalankan dalam skala cukup besar. Barang bukti tersebut meliputi 268 tabung gas 3 kilogram, 181 tabung gas 12 kilogram, 7 tabung gas 50 kilogram, puluhan selang regulator yang telah dimodifikasi, segel tabung, hingga alat timbangan.

Dari hasil penyelidikan sementara, modus yang digunakan adalah dengan memindahkan atau “menyuntikkan” isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Selain melanggar hukum, cara ini juga dinilai berbahaya karena tidak sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.

Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga hak masyarakat, terutama terkait distribusi barang bersubsidi.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Praktik seperti ini jelas merugikan negara dan masyarakat luas,” tegas AKBP Arman Sahti.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak, gas, atau LPG bersubsidi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Karanganyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik ilegal di sektor kebutuhan pokok masih terus terjadi. Namun di sisi lain, tindakan cepat aparat penegak hukum menunjukkan bahwa pengawasan tetap berjalan demi memastikan distribusi subsidi tepat sasaran dan adil bagi masyarakat. (Joko S)

KALI DIBACA