Polres Sragen Gelar Press Release kasus Cinta Palsu, Pria Asal Bandung dalam Kasus Penipuan Modus Asmara di Sragen, Senin (6/4/26).SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Kasus penipuan berkedok hubungan asmara kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sragen. Seorang pria berinisial T alias Toki (47) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang perempuan berinisial S.
Aksi pelaku terbilang rapi. Ia memanfaatkan media sosial Facebook sebagai sarana awal untuk mendekati korban. Dari perkenalan tersebut, hubungan keduanya berkembang semakin intens dalam beberapa bulan terakhir.
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno, mengungkapkan bahwa pelaku bahkan sempat membangun kedekatan dengan anak korban sebelum akhirnya korban pulang ke Indonesia pada Januari 2026.
“Pelaku ini berpura-pura menjalin hubungan serius dengan korban, bahkan menjanjikan pernikahan. Ini yang kemudian membuat korban percaya,” ujar AKP Catur saat dihubungi, Senin (6/4/26).
Setelah tiba di Indonesia, korban dijemput oleh pelaku di bandara bersama anaknya. Kedekatan keduanya pun semakin erat, hingga korban mulai menaruh kepercayaan penuh kepada pelaku.
Namun situasi berubah saat korban meminta diantar ke sebuah salon di Sragen. Pada momen itulah, korban menitipkan tasnya kepada pelaku tanpa menaruh curiga sedikit pun.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku justru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melancarkan aksinya. Ia membawa kabur satu unit sepeda motor serta tas milik korban yang berisi dua handphone, uang tunai Rp6 juta, 1.070 dolar Singapura, dan dua cincin.
Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah pelaku tidak kembali ke lokasi salon. Laporan pun segera dilakukan, hingga polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tasikmalaya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, sisa uang tunai sekitar Rp13,5 juta, serta satu unit sepeda motor.
Menurut AKP Catur, pihaknya menduga pelaku bukan kali pertama menjalankan aksi serupa. Dari penyelidikan sementara, pelaku mengarah sebagai pelaku yang sudah berpengalaman dengan kemungkinan lebih dari satu korban.
“Dugaan kami, pelaku ini sudah melakukan perbuatannya tidak hanya kepada satu korban. Modusnya sama, yakni mendekati korban, menjalin hubungan, lalu mengambil barang berharga,” katanya.
Diketahui, pelaku merupakan warga Bandung yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan pernah menjalani pernikahan siri sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial, agar tidak menjadi korban kejahatan dengan modus serupa. (Joko S)
KALI DIBACA
