Polres Sukoharjo Amankan BB hampir 230 Gram Sabu dari Pria Asal Solo yang dibekuk di Mojolaban, Senin (27/4/27).SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria asal Kota Solo berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat hampir 230 gram dalam pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Mojolaban.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo dan disampaikan melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo.
Menurut AKP Ari Widodo, kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas di sebuah rumah kos di Mojolaban. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak dan mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat peredaran sabu.
“Benar, kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti total seberat 229,5 gram,” tegas Ari, Senin 27 April 2026.
Tersangka diketahui berinisial PTE alias Pendhie (48), warga Mojosongo, Jebres. Ia ditangkap saat berada di kamar kosnya di wilayah Dukuh, Mojolaban, pada Sabtu 11 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam tas warna hijau di bawah lemari kamar kos tersangka.
Selain sabu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti itu antara lain timbangan digital, plastik klip, sendok rakitan dari sedotan, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang operasional tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai perantara jual beli sabu. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Agus yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka mengaku mengenal Agus saat keduanya sama-sama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan pada tahun 2017.
Modus yang digunakan terbilang rapi. Komunikasi antara tersangka dengan pemasok dilakukan melalui aplikasi Zangi. Setelah itu, tersangka diarahkan mengambil barang di wilayah Klaten sebelum diedarkan kembali dari kamar kos yang ditempatinya.
“Pelaku menerima upah sebesar Rp10 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya,” ungkap Ari.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi petugas. Polres Sukoharjo menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (Joko S)
KALI DIBACA
