Pria asal Grobogan pelaku modus Kencan Online berujung penipuan Diamankan Polres Sragen, Senin (27/4/26).SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Kasus ini menjadi pengingat bagi para perempuan agar tidak mudah terpikat janji manis maupun penampilan seseorang yang baru dikenal di dunia maya. Bukannya mendapatkan pasangan, sejumlah perempuan justru diduga menjadi korban penipuan kencan online yang dilakukan Wahyu (39), warga Kabupaten Grobogan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah salah satu korban yang merupakan warga Sambirejo, Sragen melapor kepada pihak kepolisian. Dari laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sambirejo langsung melakukan penyelidikan.
Korban kepada penyidik mengaku awalnya berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi MiChat. Saat itu, tersangka menggunakan identitas palsu dan mulai menjalin komunikasi dengan korban sebelum mengajak bertemu secara langsung.
Percakapan kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga korban bersedia bertemu. Pelaku datang menjemput korban di rumahnya, lalu mengajak berjalan-jalan ke kawasan wisata Kemuning, Karanganyar.
Namun dalam perjalanan pulang, tersangka mulai menjalankan aksinya. Ia meminta korban menyerahkan tas dengan alasan agar korban tidak merasa kedinginan saat berkendara. Setelah tas berada di tangannya, pelaku terus melanjutkan perjalanan.
Setibanya di lokasi sepi di Jalan Sragen–Balong, pelaku berpura-pura kehabisan bahan bakar dan meminta korban turun dari sepeda motor. Saat korban lengah, tersangka langsung memacu kendaraan dan meninggalkan korban sendirian di lokasi.
Korban yang panik sempat berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar kemudian membantu korban hingga akhirnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sambirejo.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sambirejo AKP Santosa menjelaskan bahwa tersangka bukan pertama kali melakukan aksi serupa. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi di sejumlah wilayah, termasuk Sragen dan daerah lain seperti Bojonegoro.
“Pelaku kami amankan di wilayah Kabupaten Grobogan oleh Unit Reskrim Polsek Sambirejo bersama Tim Resmob Polres Sragen. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan modus yang sama berulang kali,” terang AKP Santosa, Senin (27/4/26).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,1 juta. Kerugian itu meliputi satu unit telepon genggam, kalung emas, kartu ATM, uang tunai, serta sejumlah dokumen pribadi.
AKP Santosa menambahkan, pelaku memanfaatkan aplikasi kencan online untuk mencari sasaran. Setelah itu, ia menjalankan pola yang sama, yakni berpura-pura kehabisan bensin sebelum membawa kabur barang milik korban.
Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku, handphone milik korban, kalung emas, helm, pakaian pelaku, hingga nota pembelian barang korban.
Kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sragen dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih waspada terhadap perkenalan melalui aplikasi kencan online. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di internet, utamakan keselamatan, serta hindari bertemu di tempat sepi tanpa pendamping. Polisi juga memastikan penyelidikan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain. (Joko S)
KALI DIBACA
