Bongkar Puluhan Kasus Narkotika, Polisi Amankan 55 Tersangka dan Sita Barang Bukti - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Bongkar Puluhan Kasus Narkotika, Polisi Amankan 55 Tersangka dan Sita Barang Bukti

Thursday, 21 May 2026
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit didampingi Kasat Narkoba Kompol Arfian Riski memperlihatkan Barang Bukti saat menggelar konferensi pers, Rabu (20/26).

SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Satresnarkoba Polresta Surakarta berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis.

Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sat Reskrim Polresta Surakarta, Rabu (20/5/2026), dipimpin Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit didampingi Kasat Narkoba Kompol Arfian Riski.

AKBP Sigit menjelaskan, selama lima bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 43 kasus narkotika. Sebagian besar laporan berasal dari wilayah hukum Kota Surakarta.

“Sebanyak 42 laporan polisi berasal dari wilayah Kota Surakarta dan satu laporan merupakan pengembangan dari Polda,” ujar AKBP Sigit saat konferensi pers didampingi Kasat Narkoba, Kompol Arfian Riski.

Dari total kasus tersebut, polisi mengamankan 55 tersangka dengan berbagai peran. Sebanyak 32 orang diketahui sebagai pengedar, sementara 15 lainnya merupakan pengguna narkotika. Selain itu, terdapat 10 tersangka yang tercatat sebagai residivis kasus serupa.

Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 1.207,55 gram, tiga pohon ganja, 14 butir ekstasi dengan berat 9,52 gram, serta 83 butir psikotropika.

Dalam kesempatan itu, AKBP Sigit turut memaparkan dua kasus menonjol yang berhasil diungkap petugas pada Senin (18/5/2026).

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial Y yang ditangkap sekitar pukul 14.50 WIB di depan toilet umum Matahari Singosaren Plaza, Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan, Solo. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 25 butir pil Alprazolam yang terdiri dari 9 butir Mersi Atarax Alprazolam, 15 butir Mersi Alprazolam, dan 1 butir Opizolam Alprazolam.

Polisi menduga tersangka berperan sebagai perantara transaksi psikotropika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 serta Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka berinisial MLH yang diamankan di lokasi yang sama sekitar pukul 16.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 58 butir pil Alprazolam dan tersangka diketahui berstatus sebagai pengguna.

Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski, menambahkan bahwa para pelaku menggunakan modus sistem tempel dalam menjalankan transaksi narkotika untuk menghindari pertemuan langsung.

Pelaku meletakkan barang di lokasi tertentu, lalu memberikan tanda dan membagikan titik lokasi atau share location melalui aplikasi WhatsApp kepada pembeli.

“Modus ini dilakukan untuk meminimalisasi kontak langsung antara penjual dan pembeli,” jelas Kasat Narkoba.

Polresta Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Solo dan sekitarnya. Polisi juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkoba di lingkungan sekitar. (Joko S)

KALI DIBACA