Satreskrim Polres Surakarta Bekuk Pelaku Curanmor Honda Beat di Laweyan.SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Laweyan, Kota Surakarta. Seorang pria berinisial M (23), warga Walantaka, Kota Serang, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga.
Pelaku ditangkap pada Rabu malam, 13 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di tempat kosnya yang berada di kawasan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Panit Opsnal IPDA Irham Rhozan Al Fiqri, S.Tr.K., M.Si.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Derry Eko Setiawan, SIK menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Sere 1 Sogaten, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Motor yang dicuri merupakan satu unit Honda Beat milik korban bernama Mei. Saat kejadian, kendaraan tersebut diparkir di teras rumah korban.
Kasat Reskrim menerangkan, sebelum kejadian motor sempat digunakan oleh orang tua korban untuk berjualan angkringan di daerah Makamhaji pada Senin malam, 4 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah selesai berjualan, saksi pulang sekitar pukul 01.00 WIB dan memarkirkan motor di teras rumah korban. Tak lama kemudian, saksi kembali keluar rumah menggunakan kendaraan lain untuk mengambil barang dagangan yang dititipkan di angkringan lain.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, saksi kembali ke rumah dan masih melihat sepeda motor berada di teras rumah,” ujar AKP Derry Eko Setiawan.
Namun beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 05.30 WIB, korban yang hendak menyapu halaman rumah mendapati sepeda motor tersebut sudah hilang dari tempat parkirnya. Korban kemudian menanyakan kepada saksi, namun kendaraan itu juga tidak diketahui keberadaannya.
Merasa menjadi korban pencurian, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut berupa satu unit sepeda listrik warna biru, mantel hitam bermotif kotak, helm hitam merek Takira, serta sepasang sandal jepit merek Swallow.
Sementara itu, sepeda motor Honda Beat hasil curian diketahui telah dijual pelaku di wilayah Purworejo. Saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Surakarta guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Joko S)
KALI DIBACA
