Polres Jepara Tetapkan Kiai AJ Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Polres Jepara Tetapkan Kiai AJ Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Monday, 11 May 2026
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela.

JEPARA, WARTAGLOBAL.id --
Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik dan memicu desakan berbagai pihak, Satreskrim Polres Jepara akhirnya resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial Kiai AJ sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Penetapan ini langsung mengguncang masyarakat Jepara karena kasus tersebut menyeret nama tokoh agama sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan.

Kasus dugaan kekerasan seksual hingga pemerkosaan yang menyeret oknum pimpinan pondok pesantren berinisial Kiai AJ di Kabupaten Jepara akhirnya memasuki fase krusial. Setelah melalui proses panjang dan menjadi perhatian publik selama berbulan-bulan, Satreskrim Polres Jepara resmi menetapkan AJ sebagai tersangka sejak Jumat 8 Mei 2026.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, saat ditemui media pada Senin siang diacara rapat pembinaan Ormas se-Kabupaten Jepara, di pendopo Kartini.

“Bahwa Polres Jepara dalam hal ini Satreskrim Polres Jepara tetap komitmen dalam penanganan kasus yang dialami santriwati yang ada di wilayah hukum Polres Jepara sesuai prosedur. Kita doakan bersama semoga proses penyidikan cepat selesai,” tegas AKP Wildan, Senin (11/5/26).

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena korban merupakan seorang santriwati yang diduga mengalami kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara. Korban disebut mengalami tekanan psikologis berat hingga menutup diri dari lingkungan sekitar.

Menurut kuasa hukum korban, Erlinawati, penetapan tersangka terjadi setelah keluarga korban menyerahkan tambahan barang bukti digital yang disebut sebagai “bukti pamungkas” kepada penyidik Polres Jepara pada Kamis, 7 Mei 2026.

Barang bukti tersebut berupa dua unit telepon genggam yang berisi riwayat komunikasi antara korban dan AJ. Di dalamnya disebut terdapat percakapan pribadi, dugaan manipulasi psikologis, foto, hingga tautan video yang berkaitan dengan komunikasi antara terduga pelaku dan korban.

“Semua riwayat chat dari AJ ke korban sudah dikantongi. Foto-fotonya juga ada, termasuk link video,” ujar Erlinawati.

Ia menjelaskan, data komunikasi itu sebelumnya sempat nyaris hilang lantaran ponsel utama korban telah direset ke pengaturan pabrik. Namun sebelum seluruh data terhapus, keluarga berhasil mengekspor percakapan WhatsApp ke perangkat lain milik ibu dan kakak korban.

Riwayat komunikasi yang kini berada di tangan penyidik disebut mencakup percakapan sejak April hingga Juli 2025. Bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses digital forensik yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jepara.

Sebelumnya, keluarga korban terus mendesak aparat kepolisian agar segera menetapkan tersangka karena perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Februari 2026. Menurut pihak kuasa hukum, alat bukti yang dimiliki penyidik sebenarnya sudah cukup kuat, mulai dari pemeriksaan saksi, hasil visum, hingga bukti digital.

Kasus ini juga semakin menyedot perhatian publik setelah muncul dugaan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Namun hingga kini, baru satu korban yang berani melapor secara resmi ke pihak kepolisian.

Kondisi korban sendiri disebut mengalami perubahan drastis pascakejadian. Santriwati yang sebelumnya aktif menghafal Al-Qur’an kini dikabarkan lebih banyak mengurung diri dan kehilangan semangat belajar akibat trauma mendalam.

Penetapan tersangka terhadap AJ memicu gelombang reaksi masyarakat Jepara. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tidak berhenti di tengah jalan, mengingat perkara ini menyangkut perlindungan perempuan dan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

Setelah dilakukan tersangka proses selanjutnya Satreskrim Polres Jepara akan terus melakukan pemeriksaan tersangka dan penahanan.

(Petrus)

KALI DIBACA