Polresta Surakarta Gelar Jumpa Pers, Berhasil Bongkar Komplotan Curanmor Lintas Provinsi, Dua Pelaku Masih Diburu.SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Tim gabungan Resmob Polresta Surakarta bersama Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah lintas provinsi. Para pelaku ditangkap di tempat persembunyian mereka di Bangkalan, Madura, pada 29 April 2026.
Kelompok pelaku ini dikenal nekat dan kerap membawa senjata airsoft gun saat menjalankan aksinya. Meski pimpinan komplotan bernama Fathor Rozi telah diamankan, polisi masih memburu dua tersangka lain yakni Rizal dan Syaifil yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Derry Eko Setiawan, mengatakan penanganan para tersangka dibagi sesuai lokasi tindak kejahatan yang dilakukan. Fathor Rozi dan Muhlizin diperiksa di Polrestabes Surabaya karena terkait kasus di wilayah Jawa Timur.
Sementara itu, tersangka berinisial MCR dibawa ke Kota Solo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi kejahatan di wilayah hukum Polresta Surakarta.
"MCR yang menjadi pengembangan kasus, dan kita tangkap bersama Polres Bangkalan, langsung dibawa ke Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Derry dalam jumpa pers di Mako Polresta Surakarta, Jumat (1/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, komplotan yang berjumlah lima orang tersebut tidak hanya beraksi di Surabaya, tetapi juga melakukan pencurian di Kota Solo dan wilayah Prambanan, Klaten, pada pertengahan Maret 2026.
Kasubnit 1 Satreskrim Polresta Surakarta, Ipda Irham Rhozan al Fiqri, mengungkap fakta menarik terkait pelarian para tersangka. Sepeda motor Honda Vario milik korban bernama Zaqli yang dicuri di depan masjid kawasan Prambanan ternyata dipakai kembali untuk menjalankan aksi berikutnya di Solo.
“Korban di Solo, yakni Wiyoto, diancam dengan senjata airsoft gun di kawasan Pucangsawit, Jebres, pada 18 Maret. Namun, motor hasil curian dari Prambanan tersebut justru mengalami macet saat mereka mencoba melarikan diri setelah merampas motor milik Wiyoto,” jelas Ipda Irham.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu unit Honda Vario sebagai barang bukti. Sedangkan sepeda motor milik Wiyoto bernomor polisi AD 2577 IK hingga kini masih dalam pencarian petugas.
AKP Derry menilai komplotan tersebut tergolong profesional. Para pelaku diketahui memiliki perlengkapan kunci khusus yang lengkap dan mampu bergerak cepat saat beraksi.
“Motif utamanya adalah ekonomi. Hasil kejahatan dijual dan uangnya dibagi rata. Tersangka MCR yang kami tangani di Solo diketahui berstatus sebagai mahasiswa berdasarkan KTP-nya,” tambah AKP Derry.
Atas perbuatannya, tersangka MCR dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf G KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini aparat kepolisian dari berbagai wilayah masih terus berkoordinasi guna memburu dua anggota komplotan lainnya yang masih melarikan diri. (Joko S)
KALI DIBACA
