Plt Bupati Pekalongan Sukirman, menerima GEMPAR menyampaikan Desa yang Bermasalah di Pekalongan akan Diberi Sanksi tegas, Jumat (29/5/26).PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekalongan Raya (GEMPAR) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Pekalongan, Jumat (29/5/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB ini dihadiri sekitar 250 peserta dan dijaga ketat oleh personel kepolisian guna menjaga ketertiban serta keamanan selama penyampaian aspirasi berlangsung.
Dalam aksinya, para peserta menyoroti berbagai persoalan mendesak yang terjadi di empat wilayah desa, yaitu Desa Sembungjambu, Desa Randumuktiwaren, Desa Watusalam, dan Desa Pegaden Tengah. Masalah-masalah tersebut telah dibawa ke jalur hukum, namun hingga saat ini masyarakat menilai belum ada kepastian penyelesaian maupun hasil yang nyata.
Sebagai juru bicara gerakan, Ahmad Zakir menjelaskan bahwa GEMPAR dibentuk khusus menjadi wadah penampung keluhan dan aspirasi warga yang kesulitan mendapatkan jalan keluar atas ketidakberesan yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa.
“Secara umum, keberadaan kami bertujuan mengumpulkan dan menyuarakan segala hal yang dianggap menyimpang atau bermasalah. Hal yang kami angkat ini sebenarnya sudah masuk proses hukum, namun sayangnya belum ada kejelasan hasilnya. Oleh sebab itu, kami turun ke jalan agar didengar dan ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh,” ungkap Ahmad Zakir.
Selain menyampaikan tuntutan di depan kantor pemerintahan, perwakilan warga juga melakukan pertemuan tertutup dan berdiskusi langsung dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dari pertemuan tersebut, diperoleh janji resmi mengenai langkah penanganan yang akan segera dilaksanakan, dan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaannya hingga selesai.
“Pemerintah telah memberikan janji penyelesaian yang jelas. Kami tidak akan berhenti di sini, seluruh proses akan kami pantau secara ketat dan konsisten sampai permasalahan benar-benar tuntas,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan, Sukirman, menyampaikan penghargaan atas keberanian masyarakat menyampaikan pendapat. Ia menegaskan bahwa masukan ini menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem dan kinerja pemerintahan di tingkat terbawah. Ia pun berjanji akan meninjau ulang seluruh pengelolaan pemerintahan desa secara mendalam, dengan perhatian khusus pada praktik pungutan liar yang menjadi keluhan utama warga.
“Kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh tanpa terkecuali, termasuk kasus pungutan liar. Segala dana yang dikumpulkan dengan cara tidak sah wajib dikembalikan sepenuhnya kepada pihak yang dirugikan, dan kami akan menyusun langkah pencegahan agar hal serupa tidak terulang lagi di masa mendatang,” tegas Sukirman.
Hasil pembahasan yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kemudian dituangkan secara resmi dalam Berita Acara, beserta keputusan dan jadwal tindak lanjut yang telah disepakati bersama, antara lain:
Desa Randumuktiwaren: Kepala desa setempat diberhentikan sementara dari jabatannya untuk jangka waktu paling lama enam bulan, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2026.
Desa Sembungjambu: Dugaan praktik pungutan liar dalam program Penyelesaian Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan diperiksa langsung oleh tim Inspektorat Kabupaten Pekalongan mulai 2 Juni 2026. Pemanggilan pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 3 atau 4 Juni 2026.
Desa Watusalam: Pemerintah memberikan batas waktu hingga tanggal 6 Juni 2026 untuk pengembalian dana sewa tanah milik kas desa sebesar Rp100 juta. Apabila tenggat waktu ini terlewati dan kewajiban belum dipenuhi, maka sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan akan langsung diberlakukan.
Desa Pegaden Tengah: Fokus penanganan ditempatkan pada pembinaan menyeluruh bagi seluruh lembaga yang beroperasi di wilayah desa, sekaligus memperkuat sistem pengawasan yang dilakukan oleh pihak kecamatan maupun pemerintah kabupaten agar berjalan lebih efektif.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga memastikan bahwa setiap tahapan penanganan masalah akan didampingi dan diawasi secara berkelanjutan, guna menjamin proses berjalan adil, transparan, dan mencapai hasil yang memuaskan bagi masyarakat luas.
( Ari )
KALI DIBACA
