Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Kukuh Tirto Satriyo Utomo.SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen melakukan penindakan tegas terhadap ratusan pengendara sepeda motor yang masih nekat menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong selama rangkaian kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat dalam menyambut 1 Suro atau 1 Muharram di wilayah Kabupaten Sragen.
Langkah penertiban yang dilakukan kepolisian tersebut mendapat dukungan penuh dari jajaran internal organisasi perguruan silat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Kukuh Tirto Satriyo Utomo, menjelaskan bahwa penegakan aturan lalu lintas ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama kegiatan berlangsung.
"Pengamanan difokuskan kepada para pengombyong atau peserta pengiring konvoi dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sragen Pusat Madiun yang mengikuti agenda pengesahan warga baru." JElasnya saat dihubungi, Selasa (23/6/26)
Menurut AKP Kukuh, kegiatan 1 Suro dan 1 Muharram merupakan agenda budaya yang rutin dilaksanakan setiap tahun di Kabupaten Sragen, termasuk kegiatan pengesahan yang diselenggarakan oleh perguruan silat.
Selama pelaksanaan pengamanan yang berlangsung selama tiga hari, petugas berhasil menindak ratusan kendaraan roda dua yang melanggar aturan lalu lintas. Pada Jumat (19/6), polisi mengamankan 27 unit sepeda motor berknalpot brong. Selanjutnya pada Sabtu (20/6), jumlah kendaraan yang ditindak mencapai 115 unit. Sementara pada Minggu (21/6) hingga Senin (22/6) dini hari, sebanyak 62 unit sepeda motor kembali diamankan.
"Secara keseluruhan, terdapat 204 unit sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Sragen untuk proses lebih lanjut." katanya.
Kasat Lantas menegaskan bahwa seluruh pelanggar dikenakan sanksi tilang manual dan wajib mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku melalui persidangan.
Selain itu, pemilik kendaraan yang hendak mengambil motornya diwajibkan membawa surat rekomendasi dari Ketua Cabang PSHT. Polisi juga mensyaratkan setiap kendaraan harus dikembalikan ke kondisi standar dengan mengganti knalpot brong menggunakan knalpot pabrikan sebelum diperbolehkan keluar dari Mapolres.
"Kendaraan harus menggunakan knalpot standar saat diambil agar saat digunakan kembali tidak menimbulkan pelanggaran lalu lintas," tegas AKP Kukuh.
Penindakan tersebut sejalan dengan komitmen organisasi PSHT. Ketua PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Sunanto, menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal telah mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh anggota agar mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan penggunaan knalpot brong saat menghadiri kegiatan pengesahan.
Sunanto menegaskan bahwa organisasi mendukung penuh langkah kepolisian dalam menindak anggota yang melanggar aturan. Bahkan, selain sanksi hukum dari kepolisian, PSHT juga menerapkan sanksi internal bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Bagi anggota yang kendaraannya diamankan, setelah menyelesaikan seluruh proses persidangan, mereka diwajibkan memperoleh surat rekomendasi dari Ketua Cabang PSHT sebagai syarat sebelum mengambil kendaraan di Mapolres Sragen. (Joko S)
KALI DIBACA
