Tim Sparta Polresta Surakarta mengamankan Delapan Pemuda yang melakukan Pesta Miras di Tanggul Bendungan Tirtonadi Solo, Minggu (7/6/26).SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan delapan pemuda asal Kabupaten Boyolali yang kedapatan mengonsumsi minuman keras saat patroli Harkamtibmas dalam rangka Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD), Minggu dini hari (7/6/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto menjelaskan, penindakan bermula ketika Tim Sparta melaksanakan patroli rutin dan menemukan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di area tanggul Bendungan Tirtonadi, Jalan Popda, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para pemuda tersebut. Awalnya mereka mengaku hanya berkumpul dan menghabiskan waktu bersama teman-teman.
“Petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi singkat. Mereka awalnya mengaku hanya nongkrong bersama teman-temannya,” ujar Kompol Edi.
Meski demikian, petugas melanjutkan pemeriksaan di sekitar lokasi. Hasilnya, ditemukan minuman keras jenis ciu yang berada tidak jauh dari tempat mereka berkumpul.
Setelah barang bukti ditemukan, para pemuda akhirnya mengakui telah mengonsumsi miras tersebut. Mereka beralasan minuman itu diminum untuk menghangatkan tubuh karena cuaca dingin.
“Setelah ditemukan barang bukti miras, mereka mengakui telah mengonsumsi ciu. Alasannya untuk menghangatkan badan karena cuaca dingin,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pemuda juga mengaku membeli minuman keras tersebut dari wilayah Bekonang, Kabupaten Sukoharjo.
Delapan pemuda yang diamankan masing-masing berinisial TP (19), TA (19), MI (17), DI (19), HRM (19), HVG (19), ST (19), dan GL (20). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kabupaten Boyolali.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu botol air mineral ukuran 600 mililiter yang berisi minuman keras jenis ciu serta sebuah gitar.
Selanjutnya, kedelapan pemuda bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk didata dan menjalani proses hukum lebih lanjut melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).
Kompol Edi menegaskan bahwa patroli KKYD akan terus digelar secara rutin sebagai upaya mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk yang dipicu oleh konsumsi minuman keras, aksi balap liar, maupun tindak kriminalitas jalanan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk menjauhi minuman keras karena dapat memicu gangguan kamtibmas dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya. (Joko S)
KALI DIBACA
