Satlantas Polres Karanganyar Gelar Operasi Patuh 2026, Terapkan ETLE dan Tilang Manual - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Satlantas Polres Karanganyar Gelar Operasi Patuh 2026, Terapkan ETLE dan Tilang Manual

Monday, 8 June 2026
Personel Satlantas Polres Karanganyar Gelar Operasi Patuh 2026, Terapkan ETLE dan Tilang Manual, Senin (8/6/26).

KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Masyarakat Kabupaten Karanganyar diimbau untuk segera memeriksa kelengkapan kendaraan maupun dokumen berkendara menjelang pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Kegiatan kepolisian ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai Senin (8/6/2026) hingga Minggu (21/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Karanganyar tidak hanya mengandalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Petugas juga akan melakukan penindakan langsung di lapangan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang ditemukan selama operasi berlangsung.

KBO Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Ngadirin, mewakili Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Razes Pernando Manurung, menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2026 merupakan agenda kepolisian terpusat yang digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran, kecelakaan, serta fatalitas korban di jalan raya.

“Operasi Patuh 2026 dilaksanakan mulai tanggal 8 Juni sampai 21 Juni,” ujar Ngadirin, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, operasi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah preventif dan preemtif guna menciptakan keamanan, ketertiban, serta keselamatan berlalu lintas.

Meski demikian, penegakan hukum tetap menjadi fokus utama. Dari total kegiatan penindakan yang dilakukan, sekitar 60 persen akan menggunakan sistem ETLE, 30 persen melalui tilang manual, dan 10 persen berupa teguran tertulis.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pelanggar lalu lintas tidak hanya berisiko terkena tilang elektronik, tetapi juga dapat langsung ditindak oleh petugas saat razia atau pemeriksaan kendaraan di jalan.

Sejumlah pelanggaran yang dinilai berpotensi memicu kecelakaan menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh 2026. Di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melawan arus, kendaraan tanpa spion, hingga penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Ngadirin menegaskan bahwa jenis pelanggaran tersebut memiliki kontribusi besar terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mengancam keselamatan dan berpotensi menimbulkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Selain pelanggaran lalu lintas, kendaraan yang masih menunggak pajak juga berpotensi menjadi perhatian petugas selama operasi berlangsung. Satlantas Polres Karanganyar selama ini menjalin kerja sama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar dalam berbagai kegiatan penegakan hukum di lapangan.

“Kalau ada kendaraan yang pajaknya terlambat, tentu kami sarankan untuk segera membayarkan kewajibannya,” ujarnya.

Menjelang dimulainya operasi, masyarakat diminta memastikan kendaraan dalam kondisi sesuai aturan, melengkapi spion, membawa SIM dan STNK, menggunakan helm standar, serta menghindari penggunaan knalpot brong maupun modifikasi yang melanggar ketentuan.

Pengendara juga diingatkan untuk tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara dan selalu mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Karanganyar untuk tetap menjaga ketertiban berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara,” kata Ngadirin.

Dengan dimulainya Operasi Patuh 2026, masyarakat diharapkan semakin disiplin dan taat aturan saat berada di jalan raya. Selain berpotensi terekam ETLE, pelanggaran yang ditemukan langsung oleh petugas juga dapat berujung pada penindakan di tempat. (Joko S)

KALI DIBACA