Layanan Perpanjangan SIM Online di Jateng Diperluas, Kini Bisa Diakses Melalui 20 Satpas.SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Polri terus melakukan inovasi dalam pelayanan publik dengan memperluas layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring melalui aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR) yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM A dan SIM C dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Dhayita Prameswari, SIK, mengatakan bahwa cakupan layanan SINAR di Jawa Tengah kini semakin luas. Jika sebelumnya layanan perpanjangan SIM online hanya terpusat di Satpas Polresta Surakarta dan Polrestabes Semarang, saat ini sudah tersedia di 20 Satpas yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Menurutnya, penambahan jumlah Satpas yang melayani perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memilih lokasi pelayanan yang lebih dekat dan sesuai kebutuhan, sehingga proses pengurusan menjadi lebih efektif dan efisien.
Sejumlah Satpas yang telah melayani perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR antara lain Polres Banyumas, Polresta Cilacap, Polres Pekalongan, Polres Pemalang, Polres Tegal, Polres Brebes, Polresta Pati, Polres Kudus, Polres Blora, Polres Grobogan, Polres Klaten, Polres Boyolali, Polres Karanganyar, Polres Wonogiri, Polresta Surakarta, Polresta Magelang, Polres Kebumen, Polrestabes Semarang, serta beberapa Satpas lainnya yang telah ditunjuk oleh Polda Jawa Tengah.
Meski layanan digital terus dikembangkan, masyarakat tetap dapat melakukan perpanjangan SIM secara langsung di kantor Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Kompol Dhayita menjelaskan bahwa perluasan layanan SINAR merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Polri yang bertujuan mengurangi antrean pemohon di Satpas sekaligus mempercepat proses penerbitan SIM secara daring.
Dengan bertambahnya jumlah Satpas yang terhubung dalam sistem SINAR, masyarakat tidak lagi bergantung pada beberapa lokasi pelayanan tertentu. Kondisi ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan antrean dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui aplikasi SINAR, hampir seluruh tahapan administrasi dapat dilakukan secara online. Pemohon dapat mengikuti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, mengunggah dokumen persyaratan, hingga melakukan pembayaran melalui aplikasi Digital Korlantas Polri tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Proses pengajuan dilakukan dengan mengikuti petunjuk yang tersedia dalam aplikasi, mulai dari mengunggah foto diri, KTP elektronik, SIM lama, mengikuti tes kesehatan dan psikologi secara daring, hingga menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah seluruh tahapan selesai dan permohonan dinyatakan disetujui, SIM yang telah diterbitkan dapat dikirim langsung ke alamat pemohon melalui layanan pos atau diambil sendiri di Satpas yang dipilih saat proses pendaftaran.
Selain memberikan kemudahan akses, aplikasi SINAR juga memungkinkan masyarakat mengajukan perpanjangan SIM lebih awal, yakni hingga tiga bulan sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Dengan semakin luasnya jangkauan layanan SINAR di Jawa Tengah, Polri berharap masyarakat dapat menikmati pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan modern sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. (Joko S)
KALI DIBACA
