Tegas! BGN Hentikan Sementara 15 Dapur MBG di Kabupaten Pekalongan, Ada Apa? - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Tegas! BGN Hentikan Sementara 15 Dapur MBG di Kabupaten Pekalongan, Ada Apa?

Thursday, 4 June 2026
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan Sementara 15 Dapur MBG di Kabupaten Pekalongan, atas Temukan Sejumlah Pelanggaran Standar Operasional, Rabu (3/6/26).

PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pekalongan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 2740/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara SPPG di Provinsi Jawa Tengah.

Penghentian operasional dilakukan setelah hasil pendataan dan validasi menemukan sejumlah SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau fasilitas yang tersedia belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan operasional lain yang dinilai belum sesuai ketentuan BGN.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penghentian sementara dilakukan untuk mencegah risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan," demikian bunyi surat BGN.

Sebanyak 15 SPPG di Kabupaten Pekalongan masuk dalam kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Mayor). SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya meliputi SPPG Paninggaran, Karyomukti, Karangdadap Kaligawe, Kajen Kebonagung 2, Wiradesa Kepatihan, Buaran Simbangkulon, Karangdadap Pagumenganmas, Bojong Sumurjomblangbogo, Wonopringgo Pegaden Tengah, Doro Dororejo, Kajen Gandarum 2, Kedungwuni Pekajangan, Wiradesa Gumawang, Wonokerto Wonokertowetan, dan Kajen 2.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, membenarkan adanya penghentian sementara terhadap 15 dapur MBG tersebut. Menurutnya, selain persoalan IPAL, masih terdapat sejumlah standar operasional yang perlu disempurnakan oleh pengelola.


"Memang ada 15 SPPG yang disuspend karena masih terdapat beberapa standar operasional dari BGN yang belum dipenuhi. Misalnya belum memiliki kamar untuk karyawan, kelengkapan dapur yang belum sesuai, sistem pembuangan limbah, dan beberapa persyaratan lainnya," ujar Sukirman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (3/6/2026).

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah melakukan pendampingan dan koordinasi dengan para pengelola SPPG agar seluruh kekurangan tersebut segera dipenuhi sehingga pelayanan Program Makan Bergizi Gratis dapat kembali berjalan.

"Kami sudah melakukan pendekatan dan pendampingan agar seluruh persyaratan dapat segera dilengkapi dan disempurnakan," katanya.

Sukirman berharap proses perbaikan dapat dilakukan secepat mungkin sehingga seluruh SPPG yang saat ini dihentikan sementara dapat kembali beroperasi setelah dinyatakan memenuhi standar oleh BGN.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pencabutan status penghentian operasional hanya dapat dilakukan setelah pengelola menyerahkan bukti perbaikan secara lengkap kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN. Setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, operasional SPPG dapat dibuka kembali.

Selain penghentian operasional, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang dikenai sanksi hingga seluruh perbaikan dinyatakan selesai dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BGN untuk memastikan seluruh dapur MBG beroperasi sesuai standar keamanan pangan, sanitasi, dan kualitas layanan guna menjamin makanan bergizi yang aman dan layak bagi para penerima manfaat. 

( Ari )

KALI DIBACA