Viral! Oknum ASN Jadi Tersangka Perekam Bawah Rok SPG di Solo, Polisi Ungkap Motif Pelaku - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Viral! Oknum ASN Jadi Tersangka Perekam Bawah Rok SPG di Solo, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Thursday, 25 June 2026
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, menunjukkan Barang bukti Oknum ASN Jadi Tersangka Perekam Bawah Rok SPG di Solo,  Rabu (24/6/26).

SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Polresta Surakarta menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BSN (34), warga Kabupaten Sukoharjo, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang sales promotion girl (SPG) yang sempat menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Surakarta pada Rabu (24/6/2026). Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Toko Sami Luwes Sriwedari. Korban diketahui berinisial CO (24), warga Kabupaten Karanganyar.

Menurut AKBP Sigit, pelaku menjalankan aksinya dengan mengarahkan kamera telepon genggam ke bagian bawah rok korban saat korban tengah melakukan pengecekan dan penghitungan stok produk di area toko. Tindakan tersebut kemudian diketahui oleh pengunjung lain yang berada di lokasi.

“Pelaku merekam area bawah rok korban menggunakan handphone saat korban sedang bekerja. Aksi itu diketahui oleh pengunjung yang kemudian turut menyaksikan kejadian tersebut,” ujar AKBP Sigit didampingi Kasi Humas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani.

Peristiwa itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu perhatian publik. Korban yang mengalami syok pascakejadian juga harus menghadapi kenyataan pahit setelah kontraknya sebagai SPG salah satu produk minuman isotonik dihentikan.

Setelah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani, korban bersama kuasa hukumnya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta untuk diproses secara hukum.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana pelecehan seksual sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Kasat PPA/PPO Polresta Surakarta Kompol Ratna Kartika Sari mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena terpengaruh kebiasaan menonton film dewasa serta konten serupa yang pernah dilihatnya melalui media sosial.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos berwarna biru, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk merekam, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman video berdurasi sekitar 15 detik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp10 juta.

AKBP Sigit menjelaskan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman yang dikenakan berada di bawah lima tahun. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum akan tetap berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Kevin Ardya Primatama, menyampaikan bahwa kliennya masih mengalami dampak psikologis yang cukup berat akibat peristiwa tersebut. Korban disebut mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri, dan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah bersama keluarga.

Selain mengalami tekanan mental, korban juga kehilangan pekerjaannya setelah pihak perusahaan melakukan kebijakan efisiensi pascakejadian. Kendati demikian, korban dikatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

“Klien kami menerima keputusan manajemen dan saat ini fokus pada proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kevin.

Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surakarta yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara cepat dan profesional. Pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung. (Joko S)

KALI DIBACA