Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng, siapkan pendampingan kepada pengurus RT dan RW agar proses pengelolaan hingga pertanggungjawaban dana BOP 25 Juta per RT berjalan sesuai ketentuan. (Istimewa)SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Pemerintah Kota Semarang menggulirkan BOP RT Rp25 juta per tahun dengan sistem pendampingan dan digitalisasi untuk memastikan dana tepat sasaran, transparan, serta memperkuat pembangunan berbasis partisipasi warga di tingkat lingkungan.
Agustina Wilujeng berkomitmen memperkuat pembangunan dari tingkat lingkungan melalui program Bantuan Operasional (BOP) RT sebesar Rp25 juta per tahun di Semarang.
Program ini dirancang bukan hanya sebagai bantuan dana, tetapi sebagai instrumen penggerak partisipasi warga dalam pembangunan berbasis kebutuhan riil di lingkungan.
Melalui program tersebut, Pemerintah Kota Semarang menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel. Seluruh pengurus RT dan RW mendapatkan pendampingan mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Penggunaan (RAP), kelengkapan administrasi, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban.
Pemkot juga mengoptimalkan sistem digital melalui aplikasi Ruang Warga untuk mempermudah proses pengajuan dan verifikasi dokumen. Pemerintah menargetkan seluruh persyaratan dapat diselesaikan sebelum batas akhir 31 Juli 2026.
“Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026,” ujar Agustina.
Dalam mekanisme pelaksanaannya, proses verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari kelurahan hingga kecamatan. Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memastikan seluruh dokumen telah sesuai ketentuan sebelum diteruskan ke BPKAD Kota Semarang untuk proses pencairan dana.
Kepala BPKAD Kota Semarang, Eko Krisnarto menegaskan bahwa dana BOP RT harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pengurus.
“Dana BOP ini dirancang untuk menggerakkan gotong royong warga. Tidak diperuntukkan bagi honorarium, melainkan untuk kegiatan kemasyarakatan dan fasilitas lingkungan,” tegasnya, Rabu (17/6/26).
Dana BOP RT dapat dimanfaatkan untuk kegiatan seperti ronda malam, kerja bakti, kebersihan lingkungan, perbaikan fasilitas umum, hingga kegiatan sosial yang memperkuat kebersamaan warga.
Pemerintah juga memberikan ruang penyesuaian program melalui mekanisme perubahan RAP yang tetap terverifikasi.
Dengan skema ini, Pemkot Semarang menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya bersifat top-down, tetapi juga tumbuh dari bawah melalui partisipasi aktif masyarakat di tingkat RT.
Program ini diharapkan memperkuat gotong royong sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan secara berkelanjutan. (Hans)
KALI DIBACA
