KPK Periksa Tiga Pejabat Pemkab Sukoharjo, Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Bupati - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

KPK Periksa Tiga Pejabat Pemkab Sukoharjo, Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Bupati

Thursday, 30 July 2026
Puluhan Kuli Tinta di Solo saat menunggu Tiga Pejabat Pemkab Sukoharjo diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta, Kamis (30/7/26).


SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani bersama dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, pada Kamis (30/7/2026).

Tiga pejabat Pemkab Sukoharjo menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo sebagai saksi dalam perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga pejabat yang diperiksa masing-masing Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Asisten I Sekretaris Daerah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sukoharjo. 

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami dugaan tindak pidana yang tengah ditangani penyidik KPK.

Sehari sebelumnya, Rabu (29/7/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, juga menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam di Gedung Traffic Management Center (TMC) Satlantas Mapolresta Solo. 

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar 23 pertanyaan yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Wakil Bupati serta hubungan kerjanya dengan para tersangka.

"Pertanyaan tadi seputar posisi kami sebagai Wakil Bupati, kemudian seperti apa hubungan kami dengan para tersangka. Total ada 23 pertanyaan," kata  Eko Sapto Purnomo kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.

Selain dimintai keterangan, Eko mengaku juga diminta menyerahkan sejumlah dokumen oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Saya dimintai SK Wakil Bupati dan SK Plt Bupati," ungkapnya.

Eko menjelaskan, selama pemeriksaan dirinya ditempatkan di ruangan yang terpisah dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sukoharjo lainnya yang juga dipanggil pada hari yang sama. Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, serta seorang staf ahli bupati.

Meski menjalani pemeriksaan dalam waktu yang cukup lama, Eko memberikan apresiasi terhadap profesionalisme penyidik KPK selama proses berlangsung.

"Perlakuan penyidik profesional, luar biasa. Kami juga diberi kesempatan untuk istirahat, salat, dan makan. Banyak waktu menunggu juga, baik di awal, saat isoma, maupun saat menunggu draf berita acara pemeriksaan," katanya.

Ia menegaskan siap memberikan keterangan tambahan apabila sewaktu-waktu kembali dibutuhkan penyidik. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati agar dapat diselesaikan secara tuntas tanpa mengganggu jalannya pemerintahan daerah.

"Harapan kami, kami hormati proses hukum agar bisa dilaksanakan dengan tuntas. Sehingga nanti kami bisa segera recovery dan ayo wayahe nyambut gawe bareng-bareng. Biar Sukoharjo bisa segera pulih dan semuanya berjalan baik," tegas Eko.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (9/7/2026). Dalam operasi tersebut, Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat Pemkab Sukoharjo atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah pegawai organisasi perangkat daerah (OPD).

Hingga kini, KPK masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. 

Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui ataupun terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara itu, roda pemerintahan Kabupaten Sukoharjo tetap dijalankan oleh Plt Bupati bersama jajaran pemerintah daerah agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama proses hukum berlangsung. (Joko S)

KALI DIBACA