Polres Boyolali Tangkap Jambret Kalung Emas Anak 6 Tahun, Pelaku Residivis Spesialis Pencurian - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Polres Boyolali Tangkap Jambret Kalung Emas Anak 6 Tahun, Pelaku Residivis Spesialis Pencurian

Thursday, 30 July 2026
Satreskrim Polres Boyolali Gelar press release kasus Jambret Kalung Emas Anak 6 Tahun, Kamis (30/7/26).


BOYOLALI, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa penjambretan kalung emas milik seorang anak perempuan berusia enam tahun yang sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial AW alias Bowo (40), warga Kota Surakarta, berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis (30/7/2026), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Gudang Kapo, RT 03 RW 08, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.

Saat kejadian, korban berinisial NBJ (6) tengah bermain di halaman rumah bersama temannya, JR (7). Seorang pria yang datang mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna putih terlihat beberapa saat berada di sekitar lokasi sebelum akhirnya mendekati korban.

"Pelaku berada di sekitar lokasi selama beberapa menit sebelum akhirnya menghampiri korban dan menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban, kemudian langsung melarikan diri," ujar AKBP Indra Maulana Saputra.

Korban bersama rekannya langsung berteriak meminta pertolongan. Ibu korban dan warga sekitar sempat berupaya mengejar pelaku, namun pelaku berhasil meloloskan diri.

Aksi penjambretan tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman video kemudian beredar luas di berbagai platform media sosial dan menjadi perhatian masyarakat, sehingga mendorong aparat kepolisian bergerak cepat mengusut kasus tersebut.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Boyolali bersama Polsek Boyolali Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta mengumpulkan berbagai barang bukti dan petunjuk lainnya.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada AW alias Bowo yang berhasil diamankan petugas pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis spesialis pencurian yang telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa, yakni pada tahun 2010, 2012, 2015, dan 2020.

Polisi juga mengembangkan penyidikan dan menemukan indikasi bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Solo Raya. Berdasarkan pengakuan sementara, AW telah beraksi di sedikitnya enam lokasi sebelum melakukan penjambretan terhadap korban di Boyolali.

Lokasi tersebut meliputi satu kasus di Kabupaten Boyolali pada 4 Juni 2026 dengan sasaran perhiasan milik seorang perempuan, empat lokasi di Kabupaten Klaten, serta satu lokasi di Kabupaten Sukoharjo.

"Dari profiling yang kami lakukan, pelaku merupakan residivis spesialis pencurian yang telah berulang kali melakukan aksinya di wilayah Boyolali, Surakarta, Klaten, Sukoharjo, Sragen hingga Wonogiri," jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku saat beraksi, sebuah helm, pakaian yang dikenakan saat kejadian, nota pembelian kalung emas milik korban, serta rekaman CCTV yang menjadi salah satu alat bukti utama.

Menurut AKBP Indra Maulana Saputra, motif sementara pelaku diduga karena faktor ekonomi. Hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam mengawasi anak-anak yang mengenakan perhiasan saat berada di luar rumah. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang dilakukan pelaku di wilayah Solo Raya," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Hingga kini, Satreskrim Polres Boyolali masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di berbagai daerah di wilayah Solo Raya. (Joko S)

KALI DIBACA