
Polres Karanganyar Gelar press release kasus penipuan Rekrutmen Pegawai RSUD, Tiga ASN Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp280 Juta, Kamis (30/7/26).
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan pegawai di RSUD Kabupaten Karanganyar. Dalam kasus tersebut, tiga aparatur sipil negara (ASN) resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjanjikan korban dapat diterima sebagai pegawai BLUD maupun tenaga outsourcing dengan meminta sejumlah uang.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (30/7/2026), setelah penyidik menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada 16 Juli 2026. Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial E.N. (46) dan D.S.U. (31) yang berstatus ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, serta W.W. (34) yang merupakan ASN berstatus PNS.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, S.H., M.H., mengatakan para tersangka diduga meyakinkan para korban bahwa mereka memiliki akses dan koneksi untuk meloloskan peserta menjadi pegawai di RSUD Kabupaten Karanganyar.
"Korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan dengan iming-iming dapat diterima menjadi pegawai BLUD maupun outsourcing. Namun setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak pernah terealisasi," ujar AKP Wikan Sri Kadiyono saat konferensi pers.
Kasus bermula pada Oktober 2025 ketika korban berinisial R.A.S. dikenalkan kepada tersangka E.N. yang mengaku mampu membantu proses penerimaan pegawai BLUD di RSUD Karanganyar. Korban kemudian diminta menyerahkan berkas lamaran dan diyakinkan telah masuk dalam kuota penerimaan.
Selanjutnya, pada 2 Oktober 2025, korban dihubungi oleh tersangka W.W. dan mengikuti proses yang disebut sebagai wawancara. Karena merasa seluruh tahapan berjalan resmi, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada E.N. hingga mencapai Rp100 juta. Penyerahan uang tersebut bahkan disertai kwitansi sebagai bukti penerimaan.
Korban dijanjikan mulai bekerja pada 9 Desember 2025. Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah diterima bekerja di RSUD Kabupaten Karanganyar dan uang yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan adanya pembagian peran di antara ketiga tersangka. E.N. diduga bertugas mencari calon korban sekaligus menawarkan jasa memasukkan pegawai dengan tarif sekitar Rp80 juta untuk tenaga outsourcing dan Rp100 juta untuk pegawai BLUD.
Sementara itu, D.S.U. diduga membantu mencari calon korban serta meminta pembayaran sebagai syarat agar diterima bekerja. Adapun W.W. diduga memberikan informasi mengenai adanya lowongan pekerjaan sekaligus ikut meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Dalam perkara yang dilaporkan korban R.A.S., penyidik menduga uang hasil penipuan dibagi kepada para tersangka, yakni sekitar Rp50 juta diterima E.N., Rp20 juta diterima D.S.U., dan Rp30 juta diterima W.W.
Selain korban R.A.S., polisi juga menemukan dua korban lainnya yang mengalami modus serupa dengan kerugian masing-masing Rp80 juta dan Rp100 juta. Dengan demikian, total kerugian yang dialami tiga korban mencapai Rp280 juta.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang, percakapan WhatsApp antara korban dan para tersangka, serta dokumen rekening koran yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang perbuatan curang atau penipuan, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyertaan.
AKP Wikan Sri Kadiyono juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku dapat meloloskan seseorang menjadi pegawai pemerintah dengan meminta sejumlah uang.
"Seluruh proses rekrutmen di instansi pemerintah dilakukan secara resmi, transparan, dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan yang berlaku. Masyarakat kami minta segera melapor apabila menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Karanganyar masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak yang turut terlibat dalam dugaan penipuan rekrutmen pegawai tersebut. (Joko S)
KALI DIBACA
