
Satresnarkoba Polres Sragen Gelar press release kasus Jaringan Sabu dan Obat Keras, Lima Tersangka dan Barang Bukti diamankan, Rabu (29/7/26).
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan obat-obatan keras berbahaya dalam rangkaian operasi yang berlangsung pada 19 hingga 25 Juli 2026.
Dari hasil operasi tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sabu dan ribuan butir obat keras yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Setya Permana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan secara berkesinambungan. Setiap penangkapan kemudian dikembangkan hingga berhasil mengungkap mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika. Para pelaku yang diamankan memiliki peran sebagai pengedar maupun penyalah guna.
Seluruh tersangka saat ini telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Setya Permana saat gelar perkara di Mapolres Sragen, Rabu (29/7/2026).
Kasus peredaran sabu bermula dari penangkapan tersangka DAW alias Pelo di wilayah Sragen Kota pada Sabtu (25/7/2026). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sekitar 0,34 gram sabu beserta alat yang digunakan untuk mengonsumsinya.
Hasil pemeriksaan terhadap DAW kemudian mengarahkan penyidik kepada HAUP alias Ritang yang diduga berperan sebagai pemasok sabu. Polisi selanjutnya menangkap Ritang di wilayah Kecamatan Sambungmacan dan menyita alat hisap sabu serta telepon genggam yang berisi percakapan terkait transaksi narkotika.
Penyelidikan terus dikembangkan hingga petugas berhasil mengamankan NS alias Negro di Kecamatan Gondang. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,41 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Selain mengungkap jaringan sabu, Satresnarkoba Polres Sragen juga berhasil membongkar dua kasus peredaran obat keras tanpa izin. Tersangka MAH alias Sondro ditangkap di Kecamatan Masaran dengan barang bukti sebanyak 5.000 butir Trihexyphenidyl yang diduga akan diedarkan di wilayah Sragen.
Dalam perkara terpisah, petugas juga mengamankan H alias Sempak di Kecamatan Plupuh. Polisi menyita 30 butir Trihexyphenidyl, uang tunai yang diduga hasil penjualan obat keras, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Sragen juga telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumberlawang dengan tersangka STN. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sekitar 0,89 gram sabu, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Iptu Setya Permana menegaskan, keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda.
"Kami akan terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap seluruh bentuk peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Sragen. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegasnya.
Para tersangka kini dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai dengan peran masing-masing dan barang bukti yang berhasil diamankan. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan obat keras di Kabupaten Sragen. (Joko S)
KALI DIBACA
