
Wakapolresta Surakarta, AKBP Heru Eko Wibowo Pimpin Jumpa Pers Penipuan Biaya Haji, Korban Rugi Rp102,9 Juta, Selasa (18/8/26).
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Polresta Surakarta mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana pemberangkatan ibadah haji yang menimpa seorang warga berusia 62 tahun, Sri Wijiningsih. Korban mengalami kerugian mencapai Rp102.964.500 setelah tergiur tawaran diskon atau subsidi biaya haji sebesar Rp100 juta.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan DF (46), warga Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, sebagai tersangka. DF kini telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Surakarta.
Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengungkapkan, tindak pidana tersebut berlangsung sejak 26 Desember 2024 hingga 25 Mei 2025 di wilayah Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
“Kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi dalam kurun waktu 26 Desember 2024 hingga 25 Mei 2025 di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo,” kata AKBP Heru dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (18/8/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban yang sebelumnya sudah mengenal tersangka ditawari kesempatan untuk menunaikan ibadah haji dengan harga khusus. Tersangka menjanjikan potongan biaya sebesar Rp100 juta sehingga korban disebut hanya perlu membayar Rp99 juta.
Tergiur tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang kepada tersangka dengan total Rp104,3 juta. Namun, hingga pelaksanaan musim haji 2025 berakhir, korban tidak juga diberangkatkan ke Tanah Suci.
Merasa telah menjadi korban penipuan, Sri kemudian meminta seluruh uangnya dikembalikan. Namun, tersangka hanya mengembalikan sebagian kecil dana, yakni sebesar Rp1.335.500.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp102.964.500,” jelas Heru.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan DF sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 12 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa uang yang diterima tersangka dari korban tidak digunakan untuk keperluan pemberangkatan ibadah haji sebagaimana yang dijanjikan. Dana tersebut justru digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan uang yang diperoleh tersangka dari korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” tegas Heru.
Atas perbuatannya, DF dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polresta Surakarta mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pemberangkatan haji dengan harga yang jauh di bawah kewajaran, terlebih apabila disertai janji potongan biaya dalam jumlah besar.
Heru mengimbau calon jemaah haji untuk memastikan legalitas penyelenggara, mekanisme pemberangkatan, serta kejelasan dokumen dan pembayaran sebelum menyerahkan uang.
“Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap tawaran program pemberangkatan ibadah haji yang memberikan iming-iming tidak wajar. Pastikan seluruh proses dan pihak yang menawarkan benar-benar legal dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
(Joko S)
KALI DIBACA
