
Personel Satlantas Polres Sukoharjo saat melakukan penindakan terhadap puluhan Pelanggar, Motor Knalpot Brong Pelaku Balap Liar Disita, Rabu (19/8/26).
SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo menindak 73 pelanggar lalu lintas sekaligus mengamankan puluhan sepeda motor selama periode Juli hingga Agustus 2026. Mayoritas kendaraan yang diamankan diketahui menggunakan knalpot brong dan digunakan remaja untuk melakukan aksi balap liar pada malam hari.
Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Doohan Octa Prasetya, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan penindakan dilakukan sebagai respons terhadap maraknya aksi kebut-kebutan yang berlangsung di sejumlah ruas jalan wilayah Sukoharjo Kota dan Kecamatan Bendosari.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian petugas berada di Jalan Solo-Sukoharjo, mulai dari simpang empat Patung Jamu hingga simpang empat Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara) Sukoharjo. Ruas jalan yang lebar dan relatif lurus tersebut kerap dimanfaatkan para remaja untuk memacu kendaraan, terutama ketika kondisi lalu lintas mulai sepi pada malam hari.
“Para pengendara motor melakukan balap liar di Jalan Solo-Sukoharjo mulai dari simpang empat Patung Jamu sampai simpang empat Univet Bantara Sukoharjo pada malam hari. Ruas jalan tersebut cukup lebar dan lurus,” ujar AKP Doohan saat gelar barang bukti di Satlantas Polres Sukoharjo, Rabu (19/8/2026).
Selama periode Juli-Agustus, sebanyak 73 sepeda motor diamankan petugas. Sebagian besar kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain menyalahi ketentuan, suara bising yang dihasilkan juga dikeluhkan karena mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama warga yang sedang beristirahat pada malam hari.
Menurut Doohan, persoalan balap liar tidak hanya berkaitan dengan kebisingan. Aktivitas tersebut juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan karena dilakukan dengan kecepatan tinggi di jalan umum yang masih digunakan pengguna jalan lainnya.
“Aksi kebut-kebutan di jalan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Total kendaraan yang kami tindak sebanyak 73 unit,” tegasnya.
Untuk memberikan efek jera, pemilik kendaraan yang diamankan diwajibkan mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai ketentuan. Bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pemilik harus menggantinya dengan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan.
Selain itu, pemilik kendaraan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Kendaraan kemudian dapat diambil melalui prosedur yang telah ditetapkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Doohan menilai penanganan balap liar tidak bisa hanya mengandalkan tindakan kepolisian. Peran keluarga, khususnya orang tua, sangat dibutuhkan untuk mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari.
“Berbagai upaya preventif dan represif akan percuma tanpa peran orang tua pelaku balap liar. Karena itu, untuk mengambil sepeda motor harus bersama orang tua. Saya yakin aktivitas para remaja pada malam hari di jalanan banyak yang tanpa seizin orang tuanya,” ungkapnya.
Polres Sukoharjo juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas balap liar maupun gangguan lalu lintas lainnya. Langkah tersebut dinilai penting agar potensi kecelakaan dan gangguan ketertiban dapat dicegah sejak awal.
Kepolisian menegaskan penindakan terhadap balap liar dan kendaraan berknalpot brong akan terus dilakukan secara berkala. Selain memberikan sanksi, petugas juga mengedepankan upaya edukasi kepada para pelanggar agar memahami risiko penggunaan jalan umum sebagai arena balap serta pentingnya menjaga kendaraan tetap sesuai spesifikasi keselamatan. (Joko S)
KALI DIBACA
