Gelar Patroli Rutin, Satlantas Polres Karanganyar Amankan Ratusan Motor Knalpot Brong - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Gelar Patroli Rutin, Satlantas Polres Karanganyar Amankan Ratusan Motor Knalpot Brong

Wednesday, 19 August 2026
Gelar Patroli Rutin, Satlantas Polres Karanganyar Amankan Ratusan Motor Knalpot Brong, Rabu (19/8/26).


KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Lalu Lintas Polres Karanganyar memperketat patroli dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas sebagai langkah menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Karanganyar. Salah satu sasaran utama petugas adalah sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dalam rangkaian patroli rutin yang dilakukan di sejumlah lokasi rawan, polisi telah mengamankan sekitar 100 unit sepeda motor yang kedapatan melakukan pelanggaran, termasuk penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan.

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Razes Pernando Manurung mengatakan, penindakan tersebut bukan bagian dari operasi khusus, melainkan dilakukan melalui patroli rutin yang berlangsung sepanjang hari, mulai pagi, siang, sore hingga malam.

“Kita tidak melaksanakan operasi, tetapi melaksanakan patroli setiap pagi, siang, sore, dan malam. Jika menemukan pelanggaran kasat mata, kita lakukan penindakan,” ujar AKP Razes Pernando Manurung, Rabu (19/8/2026).

Menurut Razes, pelanggaran kasat mata yang menjadi perhatian petugas antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan dengan spesifikasi teknis yang telah diubah, serta penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan. Terhadap pelanggaran yang ditemukan secara langsung tersebut, petugas dapat melakukan penilangan secara manual sesuai ketentuan.

“Jika menemukan pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm atau spesifikasi kendaraan seperti knalpot kebisingan, kita melaksanakan penilangan secara manual,” jelasnya.

Penggunaan knalpot brong menjadi salah satu fokus penindakan karena selain tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, suara bising yang ditimbulkan juga dapat mengganggu masyarakat dan berpotensi memicu gangguan ketertiban di lingkungan sekitar.

Razes menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pengendara, tetapi lebih diarahkan sebagai upaya preventif guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Kami mengedepankan langkah pencegahan. Pelanggaran yang terlihat dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain harus segera ditindak agar tidak berkembang menjadi kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Pola pelanggaran yang ditemukan petugas juga berbeda berdasarkan waktu. Berdasarkan data kecelakaan dan penindakan yang dihimpun Satlantas Polres Karanganyar, pelanggaran pada siang hari lebih banyak ditemukan pada kalangan pekerja. Sementara pada malam hari, pelanggaran cenderung lebih banyak melibatkan kelompok anak muda.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan patroli dilaksanakan secara berkesinambungan sepanjang hari dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai memiliki potensi kerawanan lalu lintas.

Selain melakukan penindakan di jalan, polisi juga menerapkan mekanisme pengambilan kendaraan yang diamankan. Pemilik sepeda motor yang terkena tilang harus mengikuti proses persidangan terlebih dahulu sebelum kendaraan dapat diambil.

Setelah proses persidangan dan putusan selesai, kendaraan dapat dikembalikan kepada pemilik dengan ketentuan kendaraan tersebut harus dikembalikan ke kondisi sesuai spesifikasi teknis. Khusus sepeda motor berknalpot brong, pemilik diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar sesuai ketentuan kendaraan.

Pemilik kendaraan juga diminta berkomitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus mendorong masyarakat lebih tertib dalam menjaga kelayakan dan standar keselamatan kendaraan.

AKP Razes mengimbau masyarakat Karanganyar untuk tidak menunggu hingga terkena penindakan. Pengendara diminta memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan teknis, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak melakukan modifikasi yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Pastikan kendaraan sesuai spesifikasi dan utamakan keselamatan, karena tujuan utama penindakan ini adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan melindungi seluruh pengguna jalan,” pungkas Razes. (Joko S)

KALI DIBACA