Pemkab Pekalongan Salurkan ADD 2026, Hingga Juli Telah Tersalurkan Rp64,45 Miliar - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Pemkab Pekalongan Salurkan ADD 2026, Hingga Juli Telah Tersalurkan Rp64,45 Miliar

Thursday, 13 August 2026
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho.


PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id -- Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 kepada 272 desa berjalan lancar. Hingga Juli 2026, total ADD yang telah disalurkan mencapai Rp64,45 miliar dari total pagu sebesar Rp108,03 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, mengatakan pengalokasian serta petunjuk teknis penyaluran ADD mengacu pada Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 64 Tahun 2025.

“ADD di Kabupaten Pekalongan itu diatur dalam Perbup Nomor 64 Tahun 2025 tentang pengalokasian dan petunjuk teknis penyaluran ADD,” kata Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2026).

Agus menjelaskan, total pagu ADD Kabupaten Pekalongan tahun 2026 mencapai Rp108.030.000.000 untuk 272 desa. Besaran tersebut masih sama dengan pagu ADD pada tahun 2025.

Namun, terdapat perubahan dalam mekanisme penyalurannya. Jika sebelumnya ADD disalurkan setiap tiga bulan, mulai tahun 2026 penyaluran dilakukan setiap bulan.

Menurut Agus, mekanisme penyaluran secara bulanan tersebut membuat proses pencairan menjadi lebih rutin dan terukur. Hingga saat ini, pihaknya tidak menemukan kendala berarti dalam pelaksanaan penyaluran ADD.

“Sampai dengan bulan Juli tahun 2026 ini, total penyalurannya sudah mencapai Rp64.450.000.000. Tidak ada kendala karena proses penyalurannya sudah kita lakukan setiap bulan,” ujarnya.

Ia menegaskan, berbagai dinamika yang terjadi sepanjang tahun 2026 tidak berdampak terhadap kelancaran penyaluran ADD. Sistem penyaluran bulanan dinilai membuat pencairan dapat dilakukan secara rutin sesuai ketentuan.

“Alhamdulillah tidak ada dampaknya, karena kita sudah rutin. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Kalau tahun sebelumnya setiap tiga bulan, sekarang sudah kita lakukan per bulan,” jelasnya.

Terkait kebijakan efisiensi anggaran, Agus memastikan ADD Kabupaten Pekalongan pada tahun 2026 tidak mengalami perubahan, baik dari sisi besaran alokasi maupun peruntukannya.

“Alhamdulillah juga di ADD ini tidak ada perubahan. Tidak ada perubahan, baik jumlah alokasinya maupun peruntukannya,” katanya.

Di sisi lain, Agus berharap dengan terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 dapat muncul kebijakan yang semakin mendukung peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintah desa.

Menurutnya, keberadaan aparatur desa memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Karena itu, peningkatan kesejahteraan aparatur desa diharapkan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Agus juga mengingatkan seluruh pemerintah desa agar semakin cermat, tepat, dan teliti dalam mengelola ADD. Dengan mekanisme penyaluran yang dilakukan setiap bulan, pemerintah desa diharapkan mampu menyesuaikan ini untuk pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran secara tepat waktu.

“Kepada teman-teman yang ada di jajaran pemerintah desa, kami berharap dengan adanya sistem penyaluran ADD yang sudah per bulan ini, lebih cermat lagi, lebih tepat, lebih teliti, dan pertanggungjawabannya bisa tepat waktu,” tuturnya.

Sementara itu, bagi masyarakat, Agus berharap pengalokasian ADD dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan di tingkat desa. Salah satunya melalui dukungan terhadap penghasilan tetap aparatur pemerintah desa yang menjadi bagian dari komponen penggunaan ADD.

“Untuk masyarakat, harapannya dengan adanya sistem pengalokasian ADD yang terdiri dari beberapa komponen, salah satunya untuk penghasilan tetap aparatur pemerintah desa, harapannya pelayanan masyarakat lebih meningkat,” pungkasnya. (Ari)

KALI DIBACA