Pencuri Motor Kawasaki Ninja di Siwalan Pekalongan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Pencuri Motor Kawasaki Ninja di Siwalan Pekalongan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti

Saturday, 15 August 2026
Personel URC Polsek Sragi Polres Pekalongan Amankan pelaku dan barang bukti motor Kawasaki Ninja, Jumat (14/8/26).


PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Sragi bersama URC Polres Pekalongan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja R di Desa Blacanan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan. Seorang pria berinisial AM (33) warga Pekalongan Kota diamankan polisi dalam kasus tersebut.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (14/8/2026). Polisi mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Kawasaki Ninja R CKD warna hijau tahun 2009 dengan nomor polisi D 4993 VCF.

Kasus pencurian itu diketahui Eko (36) pada Senin (10/8) pagi sekitar pukul 05.00 wib. Saat itu, sepeda motor milik korban ZR (27) sebelumnya terparkir di samping kiri sebuah rumah di Desa Blacanan, Kecamatan Siwalan.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, sepeda motor tersebut sebelumnya berada di bengkel milik Eko untuk diperbaiki. Setelah selesai di servis, pemilik kendaraan belum datang mengambil motornya hingga sore hari.

Eko kemudian membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya dan memarkirkannya di samping rumah. Kendaraan disebut dalam kondisi stang tidak terkunci, sementara kunci motor dibawa masuk ke dalam rumah.

Pada Minggu (9/8) malam, sekitar pukul 22.00 wib, Eko masih melihat sepeda motor tersebut terparkir di samping rumahnya. Namun, pada Senin pagi, istrinya memberitahu bahwa motor Kawasaki Ninja tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Eko kemudian berusaha mencari keberadaan motor tersebut di sekitar Desa Blacanan. Dalam pencarian itu, Eko mendapat informasi dari seorang pemancing yang mengaku melihat dua orang mencurigakan, salah satunya mendorong sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna hijau ke arah utara.


Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan penyerahan terduga pelaku dan barang bukti pada Jumat (14/8) sekitar pukul 05.45 wib. Setelah itu, petugas melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Suwarti, S.H membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan keberhasilan pengungkapan merupakan hasil tindak lanjut dan penyelidikan yang dilakukan petugas.

"Unit Reaksi Cepat Polsek Sragi bersama Unit Reaksi Cepat Polres Pekalongan telah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan tersebut. Seorang terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Suwarti.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Kawasaki Ninja R CKD warna hijau tahun 2009, satu BPKB, satu STNK, serta satu buah kunci sepeda motor.

Atas perbuatannya, AM disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Iptu Suwarti mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci serta berada di tempat yang aman.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan dikunci dengan baik. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian," pungkasnya.

( Ari )

KALI DIBACA