Polisi Amankan Dua Pemuda Usai Hajar Warga di Pasar Harjodaksino Solo - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Polisi Amankan Dua Pemuda Usai Hajar Warga di Pasar Harjodaksino Solo

Saturday, 22 August 2026
Satreskrim Polresta Surakarta Gelar Jumpa Pers terkait Dua Pemuda menghajar warga di Pasar Harjodaksino Solo, diduga Pelaku dipengaruhi Miras, Jumat (21/8/26).


SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Polisi mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua warga Sukoharjo di kawasan Pasar Harjodaksino, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Solo. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial KWM (19) dan ATS (17), keduanya merupakan warga Kecamatan Serengan, Kota Solo. Sementara korban dalam kejadian tersebut yakni Hananto (21) dan Setya (22), warga Sukoharjo.

Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo menjelaskan, kejadian bermula ketika KWM dan ATS berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat melintas di Jalan Yos Sudarso. Di perjalanan, keduanya bertemu dengan rombongan korban yang berjumlah sekitar sembilan orang.

Rombongan tersebut diketahui sedang dalam perjalanan pulang menuju Sukoharjo setelah menghadiri sebuah kegiatan di wilayah Laweyan. Pertemuan kedua kelompok kemudian berujung perselisihan.

"Terjadi selisih paham antara kedua pelaku dengan rombongan korban sebelum perempatan Gemblegan. Kemudian pelaku ATS memukul helm ke arah kepala korban sambil mengendarai sepeda motor," ujar Heru, Jumat (21/8/2026).

Perselisihan tersebut kemudian berlanjut. Kedua tersangka diduga memutar balik sepeda motornya dan mengejar rombongan hingga sampai di kawasan Pasar Harjodaksino.

Sesampainya di kawasan pasar, KWM diduga menabrakkan sepeda motor ke salah seorang anggota rombongan. Setelah itu, tersangka diduga mengambil tongkat T milik petugas keamanan yang berada di sekitar lokasi.

Tongkat tersebut kemudian diduga digunakan untuk memukul korban. Selain menggunakan benda tersebut, polisi menyebut kedua tersangka juga melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong.

Akibat aksi tersebut, Hananto mengalami luka robek pada bagian atas kepala dan memar di pipi kanan. Sedangkan Setya mengalami memar pada wajah serta paha kanan bagian belakang yang diduga akibat tertabrak sepeda motor.

Diduga Konsumsi Ciu Sebelum Kejadian

Dalam penyelidikan awal, polisi juga menemukan dugaan bahwa kedua pemuda tersebut berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian. Sebelum insiden berlangsung, KWM dan ATS disebut sempat mengonsumsi minuman keras jenis ciu di kawasan Gang Japanan, Serengan.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AD 3256 EAA dan sebuah tongkat T berwarna hitam.

"Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Heru.

Keduanya telah diproses hukum dan disangkakan Pasal 262 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal kategori IV.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka dalam aksi kekerasan yang terjadi di kawasan Pasar Harjodaksino.

Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa barang bukti untuk melengkapi proses hukum terhadap kedua tersangka. (Joko S)

KALI DIBACA