
Polsek Jenar Polres Sragen Selesaikan Kasus Dugaan Pencurian Jagung dengan Restorative Justice, Kamis (6/8/26).
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Dugaan pencurian jagung di kebun milik warga Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, berakhir dengan perdamaian. Polsek Jenar menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice setelah korban memilih memaafkan terduga pelaku dan menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (6/8/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Jenar mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial NF (25), warga Kecamatan Jenar, berikut barang bukti berupa sekitar setengah karung jagung basah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NF mengakui telah mengambil jagung dari kebun milik Samsi, warga Desa Ngepringan. Perbuatan tersebut disebut dilakukan beberapa hari sebelum akhirnya diketahui ketika jagung hendak dibawa pada Kamis pagi.
Alih-alih melanjutkan perkara ke proses peradilan, polisi memilih pendekatan keadilan restoratif dengan mempertemukan korban dan terduga pelaku. Dalam proses tersebut turut hadir keluarga kedua pihak, Kepala Desa Ngepringan beserta perangkatnya, serta tokoh masyarakat.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Jenar AKP Widarto mengatakan, keputusan menempuh restorative justice dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya nilai kerugian yang relatif kecil, adanya hubungan kekerabatan antara korban dan pelaku, serta kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan proses penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Korban bersedia menyelesaikan perkara secara damai sehingga disepakati penyelesaian melalui restorative justice," ujar AKP Widarto.
Dari hasil pendalaman, NF mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Jagung yang diambil rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, termasuk kebutuhan bayi perempuan yang menjadi tanggungannya.
Meski memahami kondisi tersebut, kepolisian menegaskan bahwa kesulitan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran seseorang melakukan tindak pidana.
Menurut AKP Widarto, restorative justice merupakan salah satu pendekatan dalam penegakan hukum yang mengutamakan pemulihan dan keadilan bagi para pihak sepanjang perkara tersebut memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Restorative justice bukan berarti mengabaikan penegakan hukum, tetapi menjadi upaya memulihkan hubungan antara korban dan pelaku pada perkara yang memenuhi syarat serta telah tercapai kesepakatan bersama," jelasnya.
Dalam musyawarah yang digelar di Mapolsek Jenar, Samsi selaku korban menyatakan bersedia memaafkan NF. Kedua pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan disaksikan keluarga, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara dugaan pencurian jagung resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Kepolisian berharap penyelesaian tersebut tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi pihak yang terlibat, tetapi juga dapat menjaga hubungan sosial dan kekeluargaan di tengah masyarakat.
Polres Sragen juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan hukum. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian sehingga setiap dugaan tindak pidana dapat ditangani secara profesional sesuai aturan yang berlaku.
Informasi terbaru: berdasarkan keterangan dalam laporan ini, perkara telah diselesaikan melalui restorative justice setelah tercapai kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Tidak disebutkan adanya proses hukum lanjutan terhadap NF setelah perdamaian tersebut. (Joko S)
KALI DIBACA
