Ratusan Motor Berknalpot Brong di Karanganyar Ditindak Polisi - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Ratusan Motor Berknalpot Brong di Karanganyar Ditindak Polisi

Saturday, 15 August 2026
Satlantas Polres Karanganyar Gelar Patroli Rutin, Ratusan Motor Berknalpot Bising Ditindak Tak Bisa Langsung Dibawa Pulang, Jumat (14/8/26).


KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis masih menjadi salah satu pelanggaran yang ditemukan jajaran Satlantas Polres Karanganyar. Ratusan sepeda motor telah ditindak sejak AKP Razes Pernando Manurung menjabat sebagai Kasatlantas Polres Karanganyar.

Penindakan tersebut dilakukan melalui patroli rutin, bukan operasi khusus knalpot. Petugas menyisir jalanan Karanganyar mulai pagi, siang, sore hingga malam untuk menemukan pelanggaran yang terlihat secara kasat mata.

Selain penggunaan knalpot bising, polisi juga menindak pengendara yang tidak mengenakan helm dan pelanggaran lain yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Razes Pernando Manurung mengatakan, petugas dapat melakukan tilang manual ketika menemukan pelanggaran secara langsung saat patroli.

“Kalau menemukan hal-hal pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, atau spesifikasi kendaraan seperti knalpot, kebisingan, kita akan melaksanakan penilangan secara manual,” kata Razes saat ditemui di Masjid Polres Karanganyar, Jumat (14/8/2026).

Menurut Razes, penindakan secara prioritas dilakukan seiring meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Karanganyar. Polisi belum menerapkan penindakan terhadap pelanggaran secara masif, sehingga petugas memusatkan perhatian pada pelanggaran yang dapat terlihat langsung di jalan.

“Karena banyaknya angka laka lantas yang meningkat di Karanganyar, sementara kita belum diperbolehkan untuk melaksanakan penindakan pelanggaran secara masif. Sehingga kita melaksanakan secara prioritas, yaitu pelanggaran-pelanggaran kasat mata,” ujarnya.

Data kepolisian juga menunjukkan adanya perbedaan kelompok pengguna jalan yang menjadi perhatian berdasarkan waktu. Pekerja tercatat sebagai salah satu kelompok yang banyak terlibat dalam data kecelakaan, sedangkan pada malam hari aktivitas berkendara anak muda lebih banyak menjadi perhatian petugas.

“Kalau malam hari itu anak muda,” ujar Razes.

Motor Berknalpot Brong Tak Bisa Langsung Dibawa Pulang

Bagi pemilik sepeda motor yang ditilang karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan yang diamankan tidak serta-merta dapat dibawa pulang.

Kendaraan harus mengikuti proses hukum hingga perkara tersebut diputus dalam persidangan. Setelah putusan pengadilan, sepeda motor baru dapat diberikan kembali kepada pemilik dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Salah satu syaratnya adalah mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dengan knalpot standar. Pemilik kendaraan juga diminta tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Setelah sidang itu sudah diputuskan, baru kita berikan kendaraannya. Namun harus diganti, jika knalpot, diganti knalpotnya menjadi spesifikasi standar dan tidak mengulangi perbuatan itu,” jelas Razes.

Penindakan terhadap knalpot brong di Karanganyar bukan hal baru. Sebelumnya, kepolisian juga telah melakukan berbagai penertiban terhadap kendaraan dengan knalpot bising, termasuk melalui patroli dan kegiatan penegakan hukum. Pada 2026, Razes juga telah menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dan upaya menekan angka kecelakaan menjadi salah satu perhatian dalam tugasnya sebagai Kasatlantas.

Satlantas Polres Karanganyar sebelumnya juga tetap meningkatkan kegiatan rutin lalu lintas meski pelaksanaan Operasi Patuh 2026 sempat ditunda berdasarkan instruksi Mabes Polri. Polisi menegaskan bahwa penundaan operasi terpusat tersebut tidak menghentikan patroli maupun penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Dengan demikian, pengguna sepeda motor di Karanganyar diimbau memastikan kendaraan tetap sesuai spesifikasi teknis, menggunakan helm standar, serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas. Polisi menegaskan pelanggaran yang terlihat secara kasat mata tetap dapat ditindak ketika ditemukan petugas saat menjalankan patroli rutin. (Joko S)

KALI DIBACA