Pak Ogah Rebutan Lahan di Simpang Ganefo Sragen, Polisi Amankan Dua Supeltas - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Pak Ogah Rebutan Lahan di Simpang Ganefo Sragen, Polisi Amankan Dua Supeltas

Tuesday, 15 September 2026
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno saat ditemui wartawan, Senin (14/9/26).


SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Perseteruan antarsukarelawan pengatur lalu lintas atau yang akrab disebut Pak Ogah di simpang tiga Ganefo, Kecamatan Tangen, Sragen, berujung pada penahanan dua orang oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen.

Kedua Pak Ogah berinisial FA dan ETW tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap TR, pemilik akun media sosial Kang Margo Sukowati.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan, penahanan terhadap FA dan ETW dilakukan pada Senin (14/9/2026). Keduanya merupakan pihak yang dilaporkan TR terkait dugaan penganiayaan dalam peristiwa yang terjadi pada 21 April 2026.

“Untuk perkara laporan saudara TR sebagai korban atas peristiwa yang terjadi pada 21 April, kami telah resmi melakukan penahanan per 14 September 2026 terhadap inisial FA dan ETW,” kata Catur saat ditemui wartawan di Mapolres Sragen, Selasa (15/9/2026).

Menurut Catur, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sebelum mengambil keputusan untuk melakukan penahanan. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama.

Atas perbuatannya, FA dan ETW dijerat Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena kedua pihak yang berselisih sama-sama berhadapan dengan proses hukum. TR sebelumnya juga telah ditahan dalam perkara berbeda, yakni dugaan membawa dan menguasai senjata berupa besi pemukul.

Catur menjelaskan, kedua perkara tersebut berasal dari lokasi kejadian yang sama, tetapi memiliki konstruksi perkara berbeda. Masing-masing pihak juga telah membuat laporan kepada Polres Sragen.

Untuk mengantisipasi terjadinya gesekan lebih lanjut, polisi memutuskan menempatkan para pihak di lokasi penahanan berbeda. TR ditahan di Lapas Kelas II Sragen, sedangkan FA dan ETW ditempatkan di Rutan Mapolres Sragen.

“Karena perkara mereka saling bersinggungan dan ada potensi rivalitas maupun gesekan, lokasi penahanan kami pisahkan,” jelas Catur.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu memanggil FA dan ETW untuk menjalani pemeriksaan. Setelah mengevaluasi perkembangan penyidikan, penyidik kemudian menyimpulkan bahwa syarat penahanan telah terpenuhi.

Catur menerangkan, keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan yuridis. Secara formil, surat perintah penahanan diterbitkan sesuai prosedur. Dari sisi materiil, penyidik menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Selain itu, perkara yang disangkakan kepada kedua tersangka memenuhi unsur objektif karena ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara. Penyidik juga mempertimbangkan aspek subjektif sebagaimana ketentuan KUHAP, termasuk kemungkinan tersangka mempersulit proses penyidikan serta adanya keterangan yang dinilai belum sepenuhnya mengakui perbuatan yang disangkakan.

“Seluruh proses penanganan perkara ini kami pastikan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Catur.

Polisi memastikan penanganan perkara tidak didasarkan pada konflik pribadi maupun rivalitas di lapangan, melainkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Satreskrim Polres Sragen juga terus mendalami masing-masing laporan agar seluruh rangkaian peristiwa di simpang tiga Ganefo dapat terungkap secara utuh.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap aktivitas pengaturan lalu lintas secara informal di sejumlah persimpangan. Perselisihan mengenai lokasi atau “lahan” pengaturan lalu lintas berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak dikelola dengan baik.

Polres Sragen mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta tidak memperkeruh situasi melalui penyebaran informasi yang belum terverifikasi. (Joko S)

KALI DIBACA