
Pemkab Karanganyar meluncurkan Aplikasi SIIP Tenan untuk memperkuat digitalisasi Pembayaran Pajak dan Retribusi daerah, Senin (14/9/26).
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Pemerintah Kabupaten Karanganyar resmi meluncurkan aplikasi SIIP Tenan atau Scan Instan Iuran Pajak, Tertib Elektronik Ning Aplikasi Nontunai sebagai upaya memperkuat digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Peluncuran aplikasi tersebut berlangsung di Ruang Anthurium Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (14/9/2026), bersamaan dengan kegiatan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar Kurniadi Maulato mengatakan, kehadiran SIIP Tenan menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperluas ekosistem transaksi digital sekaligus memperkuat kembali peran TP2DD dalam mempercepat transformasi pembayaran daerah.
“Ini bagian dari upaya meningkatkan akselerasi atau percepatan digitalisasi di Karanganyar. Hingga tahun ini, Karanganyar selalu mengalami peningkatan pemanfaatan digitalisasi, baik dari aspek pelayanan maupun pembayaran pajak dan retribusi,” ujar Kurniadi.
Aplikasi SIIP Tenan dirancang untuk mempermudah masyarakat melakukan transaksi secara nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Pemanfaatannya mencakup pembayaran retribusi UMKM, transaksi jual beli, hingga berbagai jenis pajak daerah.
Sejumlah objek pajak yang masuk dalam ekosistem tersebut antara lain pajak hotel, restoran, reklame, hiburan, parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak air tanah.
Menurut Kurniadi, tingkat transaksi nontunai di Karanganyar saat ini telah mencapai sekitar 95 persen. Tingginya penggunaan transaksi digital tersebut dinilai memberikan dampak positif terhadap transparansi pengelolaan pendapatan daerah.
“Tingkat transaksi nontunai di Karanganyar telah mencapai 95 persen. Ini terbukti mampu meminimalisasi potensi kebocoran PAD. Selain itu, mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas LKPD Karanganyar,” jelasnya.
Kurniadi menambahkan, digitalisasi pembayaran akan terus diperluas. Pemerintah daerah juga tengah mempersiapkan penerapan e-retribusi untuk sejumlah layanan, termasuk persampahan dan perdagangan pasar. Langkah tersebut diharapkan semakin mengurangi ketergantungan terhadap transaksi tunai sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dari sisi Bank Indonesia, inisiatif tersebut mendapat apresiasi. Plt Kepala Unit Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Solo Irfin Handiliastawan menilai penyediaan infrastruktur pembayaran digital akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi.
“Harapannya, bisa digunakan lebih luas untuk berbagai jenis layanan pembayaran pajak dan retribusi tanpa kendala teknis. Ke depan, edukasi dan pemberian stimulus perlu diperkuat, agar masyarakat kian tertarik membayar pajak secara digital,” tutur Irfin.
Ia menyebut perkembangan transaksi QRIS di Karanganyar menunjukkan tren positif dan menjadi salah satu yang tertinggi di wilayah Solo Raya. Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, hingga Juli 2024 nilai transaksi QRIS di Karanganyar mencapai Rp1,293 triliun atau tumbuh 163,9 persen secara tahunan. Volume transaksi mencapai 14,71 juta, dengan jumlah merchant sebanyak 130.289 unit.
Perkembangan tersebut sejalan dengan tren nasional yang menunjukkan penggunaan QRIS terus tumbuh pesat. Bank Indonesia mencatat volume transaksi QRIS pada Juli 2026 tumbuh 82,42 persen secara tahunan, didorong oleh meningkatnya jumlah pengguna dan merchant.
Bahkan, hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS secara nasional telah mencapai 65,77 juta, sedangkan jumlah merchant mencapai 44,86 juta, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Bank Indonesia juga telah menyiapkan kebijakan terbaru untuk semakin mendorong penggunaan QRIS. Mulai 1 Oktober 2026, MDR QRIS 0 persen bagi merchant usaha mikro berlaku untuk transaksi hingga Rp500.000, sementara MDR 0 persen juga diperluas kepada seluruh kategori merchant untuk transaksi hingga Rp100.000.
Kurniadi menegaskan, transformasi digital di Karanganyar tidak hanya diarahkan untuk mengejar kemudahan pembayaran, tetapi juga menjadi instrumen memperkuat transparansi dan tata kelola pemerintahan.
“Muara dari digitalisasi ini adalah transparansi dan akuntabilitas. Dengan transaksi yang semakin terdokumentasi dan minim penggunaan uang tunai, potensi kebocoran dapat ditekan dan kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” tegasnya.
Pemkab Karanganyar selanjutnya akan mendorong agar SIIP Tenan dapat dimanfaatkan secara lebih luas oleh masyarakat, pelaku UMKM, maupun wajib pajak. Edukasi dan pendampingan juga dinilai penting agar peralihan dari transaksi tunai menuju pembayaran digital dapat berlangsung mudah, aman, dan berkelanjutan. (Joko S)
KALI DIBACA