
Dua Tersangka Pencuri Motor di Sawah Kajen Pekalongan Ditangkap Polisi, Jumat (11/9/26).
PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Unit Reskrim Polsek Kajen bersama Unit Reaksi Cepat (Resmob) Satreskrim Polres Pekalongan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Desa Sangkanjoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut diamankan polisi pada Jumat (11/9/2026) dini hari. Keduanya berinisial MH alias Canthel (32) dan A alias Badrun (35), keduanya warga Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik Siswoyo (43), warga Kecamatan Kajen.
"Pengungkapan dilakukan setelah penyelidik memperoleh informasi adanya seseorang yang menawarkan sepeda motor Suzuki Satria FU yang diduga identik dengan kendaraan milik korban. Setelah dilakukan pengecekan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang," kata Suwarti.
Kasubsi Penmas menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban bersama seorang rekannya berangkat ke sawah menggunakan sepeda motor masing-masing.
Sesampainya di lokasi, korban memarkir sepeda motornya di pematang sawah dalam kondisi stang terkunci. Kendaraan tersebut kemudian ditinggalkan untuk mengairi sawah menggunakan pompa air yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi parkir.
Selang beberapa lama, korban hendak membeli solar untuk mesin pompa air. Namun, saat kembali ke lokasi parkir, sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya sudah tidak berada di tempat.
Korban bersama rekannya sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi. Namun, pencarian tidak membuahkan hasil sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kajen.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,5 juta.

Gunakan Kunci T
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi. Kendaraan kemudian diambil dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Polisi selanjutnya mendapatkan informasi mengenai seseorang yang hendak menjual sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna biru yang memiliki ciri-ciri identik dengan kendaraan milik korban.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku MH alias Canthel yang saat itu masih menguasai sepeda motor tersebut. Setelah diperiksa, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan ternyata sesuai dengan milik korban.
"Dari pemeriksaan, MH mengakui bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari hasil pencurian yang dilakukan bersama rekannya A alias Badrun," ujar Suwarti.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap A alias Badrun di rumahnya. Dari pengungkapan tersebut, petugas juga menyita sepeda motor milik korban serta kunci letter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Selain Suzuki Satria FU, polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat Street tahun 2024 warna putih beserta kunci kontaknya sebagai barang bukti.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kajen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Suwarti mengimbau masyarakat agar tidak lengah ketika memarkir kendaraan, termasuk saat beraktivitas di area persawahan maupun lokasi yang relatif sepi.
"Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan bila memungkinkan gunakan pengaman tambahan. Masyarakat juga kami imbau segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana," pungkasnya.
( Ari )
KALI DIBACA