Polres Karanganyar Tetapkan 4 Tersangka Kasus Koperasi Alfa Dinar dan Dinar Mulia - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Polres Karanganyar Tetapkan 4 Tersangka Kasus Koperasi Alfa Dinar dan Dinar Mulia

Thursday, 1 October 2026
Polres Karanganyar Gelar Perkara Kasus Koperasi Alfa Dinar dan Dinar Mulia, Tetapkan Empat tersangka dan Amankan Barang Bukti, Rabu (30/9/26).

KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Satreskrim Polres Karanganyar menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua perkara yang berkaitan dengan Koperasi Alfa Dinar dan Koperasi Dinar Mulia. Dari kedua perkara tersebut, kerugian yang dialami para anggota atau korban mencapai belasan miliar rupiah.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Polres Karanganyar dalam kegiatan pers release sekaligus gelar barang bukti perkara pidana umum (pidum) dan tindak pidana korupsi (tipidkor) yang berlangsung di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (30/9/2026).

Kanit III Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anjar Wardoyo, mengatakan penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara Koperasi Alfa Dinar. Ketiganya masing-masing berinisial LG yang menjabat sebagai ketua pengurus, S selaku bendahara, dan SH sebagai sekretaris.

Perkara tersebut diduga bermula pada 2025 ketika masyarakat ditawari produk deposito berjangka dengan iming-iming keuntungan melalui skema bagi hasil. Besaran keuntungan yang ditawarkan berkisar antara 0,3 persen hingga 1,5 persen.

Masalah kemudian muncul ketika deposito milik anggota memasuki masa jatuh tempo. Sejumlah nasabah disebut mengalami kesulitan untuk mendapatkan kembali dana pokok maupun keuntungan yang sebelumnya dijanjikan.

Dalam menghadapi permintaan pencairan tersebut, nasabah disebut menerima sejumlah alasan, antara lain kondisi brankas yang kosong hingga dana untuk kegiatan koperasi yang diklaim belum dapat dicairkan.

Dalam penyidikan kasus Alfa Dinar, polisi telah mengamankan sekitar 18 barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain berupa uang tunai senilai Rp41.895.000 dan tujuh sertifikat hak milik (SHM).

Tujuh sertifikat tersebut terdiri atas satu objek di Surakarta, satu di Sukoharjo, empat di Ponorogo, dan satu di Karanganyar. Polisi masih menelusuri keterkaitan aset berupa sertifikat tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

Sementara itu, dalam perkara Koperasi Dinar Mulia, penyidik menetapkan satu orang berinisial UM sebagai tersangka. Berdasarkan data penyidik yang disampaikan dalam pers release, sebanyak 134 korban telah tercatat dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp15,57 miliar.

Namun, Iptu Anjar menjelaskan bahwa dari dua laporan polisi yang telah ditangani, nilai kerugian yang masuk dalam laporan tersebut sekitar Rp1,5 miliar. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum tercatat dalam laporan.

“Untuk yang Dinar Mulia, dari dua laporan polisi kerugiannya kurang lebih Rp1,5 miliar, walaupun masih ada korban lainnya,” ujar Anjar.

Dalam perkara Dinar Mulia, polisi telah menyita sekitar 91 barang bukti. Modus yang didalami penyidik memiliki kemiripan dengan perkara Alfa Dinar, yakni penghimpunan dana masyarakat dengan menawarkan keuntungan melalui skema bagi hasil.

Penyidik juga tengah menelusuri dugaan penggunaan sebagian dana anggota untuk pembelian aset tanpa persetujuan anggota. Selain itu, kegiatan bisnis emas diduga digunakan sebagai salah satu cara untuk meyakinkan masyarakat agar bersedia menempatkan dananya.

“Itu salah satu modus untuk meyakinkan korban,” kata Anjar.

Meski telah berstatus tersangka, keempat orang tersebut belum dilakukan penahanan. Polisi menyatakan para tersangka masih bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan.

Untuk memastikan proses hukum tetap berjalan, keempat tersangka diwajibkan melakukan wajib lapor kepada penyidik satu kali setiap pekan.

Polres Karanganyar masih melanjutkan penyidikan terhadap kedua perkara tersebut. Penyidik kini mendalami sejumlah barang bukti, aliran dana, aset yang berkaitan dengan perkara, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi atau penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tinggi. Sebelum menyerahkan dana, masyarakat diminta memastikan legalitas lembaga, bentuk produk yang ditawarkan, serta mekanisme pengelolaan dan pencairan dana.

Hingga informasi tersebut disampaikan pada pers release 30 September 2026, proses penyidikan masih berlangsung sehingga perkembangan mengenai aset, aliran dana, korban tambahan maupun kemungkinan tersangka lain masih menunggu hasil pendalaman penyidik. (Joko S)

KALI DIBACA