
Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis di Giritontro, Empat Orang Jadi Tersangka, Minggu (1/11/26).
WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri. Dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda tersebut, polisi mengamankan tujuh orang. Empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Minggu (1/11/2026). Petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi dua lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Giritontro.
Dari operasi tersebut, tujuh orang dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Wonogiri, Iptu Ririn Indrawati, mengungkapkan empat tersangka tersebut masing-masing berinisial AIA, warga Kecamatan Pracimantoro, serta SYP, RCY, dan FS yang merupakan warga Kecamatan Giritontro.
"Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga lainnya masih kami dalami keterlibatannya," ujar Ririn dalam keterangan pers, Rabu (4/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 2,79 gram. Barang bukti itu terdiri atas dua klip tembakau sintetis seberat 2,01 gram, tiga linting dengan berat 0,47 gram, serta satu linting lainnya seberat 0,31 gram.
Selain narkotika tersebut, petugas turut mengamankan satu botol berisi cairan sintetis, sejumlah plastik klip, kertas sigaret, buku tulis, tas, dan beberapa potong pakaian.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy serta empat telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Ririn menjelaskan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan perhatian berbagai pihak. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat dalam mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
"Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika perlu mendapat perhatian bersama. Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan masing-masing agar penyalahgunaan narkoba dapat dicegah," tegasnya.
Selain mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, Ririn juga meminta para orang tua memperkuat pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak. Peran keluarga dinilai sangat penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Ia berharap masyarakat tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak. Kami berharap masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
Polres Wonogiri menegaskan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, penyelidikan, serta peningkatan partisipasi masyarakat. Sinergi antara kepolisian, keluarga, dan lingkungan diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda di Kabupaten Wonogiri. (Joko S)
KALI DIBACA
