
Petugas Tim Sparta Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang Pemuda di Solo diduga konsumsi Tembakau Sintetis Mengamuk dan Rusak Barang di Kamar Kos, Rabu (4/11/26).
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Seorang pemuda berinisial DHK (21), warga Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, diamankan Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta setelah dilaporkan mengamuk dan merusak barang di sebuah kamar kos, Rabu (4/11/2026) pagi. Pemuda tersebut diduga mengonsumsi tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan sinte.
Peristiwa itu bermula ketika Tim Sparta yang sedang melaksanakan patroli rutin menerima laporan dari petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Surakarta. Laporan tersebut disampaikan seorang warga yang mengadukan perilaku anaknya karena mengamuk hingga memecahkan barang di kamar kos tempat keluarganya tinggal.
Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto menjelaskan, setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi lokasi untuk memastikan situasi dan mencegah terjadinya gangguan keamanan yang lebih besar.
"Mendapatkan laporan tersebut, Tim Sparta langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi sekaligus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Kompol Edi.
Setibanya di lokasi, petugas sempat melihat DHK mengintip kedatangan polisi. Namun, ketika mengetahui keberadaan petugas, pemuda tersebut justru menghilang dan bersembunyi di dalam kamar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, DHK akhirnya ditemukan bersembunyi di kamar mandi. Dari hasil klarifikasi awal, diketahui bahwa pemuda tersebut merupakan orang yang sebelumnya dilaporkan mengamuk dan merusak sebuah perangkat set top box (STB) televisi.
Aksi tersebut diduga dipicu persoalan keluarga. Ibu DHK juga memberikan keterangan bahwa anaknya sedang kehabisan obat penenang yang diresepkan dokter dan belum menjalani pemeriksaan kontrol ulang.
Dalam pemeriksaan di lokasi, Tim Sparta menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan tembakau sintetis. Salah satunya berupa plastik klip berisi tembakau yang kemudian diakui DHK sebagai sinte.
Kepada petugas, DHK mengaku sempat membuang empat bungkus tembakau sintetis ke dalam kloset kamar mandi saat mengetahui polisi datang. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial Instagram.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut merupakan tembakau sintetis. Dari keterangannya, barang itu diperoleh dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram," ungkap Edi.
Selanjutnya, DHK dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas piket SPKT juga berkoordinasi dengan Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes) Polresta Surakarta guna melakukan pemeriksaan urine.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine DHK dinyatakan positif mengandung benzodiazepin, yakni golongan zat yang terdapat dalam sejumlah obat penenang tertentu.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi empat plastik klip berisi tembakau yang diduga sintetis siap konsumsi, satu botol semprot berisi cairan kimia, satu alat linting tembakau, satu tablet obat keras jenis Maprotiline HCl 50 miligram, serta satu unit telepon genggam.
Kompol Edi menegaskan, penanganan terhadap DHK selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Surakarta untuk dilakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap barang bukti dan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam penyalahgunaan narkotika.
"Yang bersangkutan berikut barang bukti telah kami serahkan kepada Satresnarkoba Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.
Polisi masih perlu melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kandungan zat dalam tembakau yang diamankan serta mendalami asal-usul barang tersebut. Hasil tes urine yang positif benzodiazepin juga perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis dan penelusuran riwayat penggunaan obat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan keluarga terhadap penggunaan obat-obatan serta peredaran zat berbahaya di lingkungan masyarakat. Kepolisian mengimbau warga segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (Joko S)
KALI DIBACA
