
Kapolres Sragen, AKBP Antariksa Cahya menunjukan sepeda motor barang bukti kasus perampasan di Mapolres Sragen, Sabtu (7/11/26).
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pengancaman disertai perampasan sepeda motor dengan modus menyamar sebagai petugas. Dua pria berinisial ST (37) dan DSR (22), warga Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, berhasil ditangkap setelah diduga merampas sepeda motor milik seorang remaja berusia 15 tahun.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berpura-pura menjadi petugas yang hendak menindak korban karena dituduh melakukan balap liar. Korban bahkan sempat diajak menuju kantor polisi dengan alasan akan diproses hukum. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru membawa korban ke lokasi sepi dan merampas sepeda motor serta barang berharganya.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban bernama Ahmad Abdi Muhamad, warga Kecamatan Plupuh, sedang berboncengan dengan temannya, Farel, menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
Keduanya melintas di Jalan Raya Sragen-Solo Km 3, tepatnya di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen. Ketika berada di lokasi tersebut, sepeda motor yang dikendarai korban tiba-tiba diikuti dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan Honda Beat.
Kedua pelaku kemudian mendekati dan menghentikan kendaraan korban dengan cara menghalangi laju sepeda motor. Salah seorang pelaku berinisial ST alias E turun dari kendaraannya, lalu menghampiri korban sambil membentak dan menuduh mereka melakukan balap liar.
"Balapan to kowe, balapan to kowe," bentak pelaku kepada korban, sebagaimana disampaikan Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya saat memberikan keterangan pada Jumat (6/11/2026).
Setelah menghentikan korban, pelaku DSR meminta korban mengikuti mereka ke kantor polisi. Sementara itu, ST mengambil alih sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Korban kemudian dibonceng oleh salah seorang pelaku, sedangkan Farel ditinggalkan sendirian di pinggir jalan.
Namun, perjalanan yang awalnya diklaim menuju kantor polisi tersebut ternyata merupakan bagian dari modus kejahatan. Kedua pelaku justru membawa korban menuju kawasan yang lebih sepi, tepatnya di Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen.
Setibanya di lokasi, kedua pelaku menghentikan kendaraan dan mulai mengintimidasi korban. Mereka bahkan mengancam seolah-olah akan menembak korban untuk membuatnya semakin ketakutan.
Tak berhenti sampai di situ, korban diperintahkan melakukan push-up dan menyerahkan barang-barang berharga yang dibawanya. Karena masih berusia 15 tahun dan mengira kedua orang tersebut benar-benar petugas, korban tidak berani melawan dan mengikuti seluruh perintah pelaku.
"Setelah korban selesai melakukan push-up, dua orang pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian dengan membawa satu unit sepeda motor dan barang-barang berharga milik korban," ungkap AKBP Heru Antariksa Cahya.
Menerima laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Sragen langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri sejumlah alat bukti.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan melakukan penangkapan di lokasi berbeda pada Kamis (22/10/2026). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.
Dari hasil pemeriksaan, ST dan DSR mengakui telah melakukan pengancaman serta perampasan terhadap korban. Kepada penyidik, keduanya mengaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban dan hasil penyelidikan petugas. Modus yang digunakan pelaku terbilang meresahkan karena memanfaatkan ketakutan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa menunjukkan identitas dan kewenangan yang jelas.
Apabila menghadapi seseorang yang mengaku petugas dan meminta mengikuti mereka ke suatu tempat, masyarakat disarankan meminta identitas resmi serta menghubungi kantor kepolisian terdekat untuk memastikan kebenaran tindakan tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa. Modus polisi gadungan yang disertai ancaman seperti ini perlu diwaspadai karena dapat menyasar siapa saja, terutama masyarakat yang tidak memahami prosedur penindakan kepolisian. (Joko S)
KALI DIBACA

