Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Pekalongan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Pekalongan

Thursday, 29 February 2024
PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Bojong berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan, dari hasil pengembangan ternyata juga melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Sragi. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Pekalongan, (21/2/24).

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus curanmor, ternyata tersangka WH alias Cawi (37) dan AZ alias Omi (31) juga beraksi di wilayah Sragi.

“Tepatnya di pinggir jalan sebelah masjid Jami’ At Taqwa di Desa Sumub Kidul,” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan AKP Isnovim peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Rabu, 31 Januari 2024. Dimana bermula ketika korban pergi ke masjid untuk menunaikan ibadah sholat subuh di masjid Jami’ At Taqwa di Desa Sumub Kidul. Korban pergi sekitar pukul 04.30 wib dengan mengendarai Honda Scoopy. Setelah sampai di masjid, kendaraan korban diparkir di pinggir jalan samping masjid.

“Sepeda motornya sudah dikunci, namun kunci kontak ditaruh di dashboard kendaraan,” kata Kasat Reskrim.

Usai sholat subuh, korban yang hendak pulang mendapati kendaraan miliknya sudah tidak ada di tempat dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragi. Dengan backup dari Sat Reskrim, Polsek Sragi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

“Menurut keterangan pelaku, mereka sudah melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Bojong Kab. Pekalongan, wilayah Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang dan wilayah Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang,” ungkap AKP Isnovim.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 14 juta. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (red*)

KALI DIBACA