Satlantas Polres Sragen Lakukan Penindakan Terhadap Pengendara Motor Knalpot Brong - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Satlantas Polres Sragen Lakukan Penindakan Terhadap Pengendara Motor Knalpot Brong

Wednesday, 1 May 2024
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor menjadi sorotan utama pihak kepolisian dalam upaya mempertahankan ketertiban dan keamanan berkendara. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sragen AKP Mustakim menekankan bahwa pelanggaran semacam ini tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta keselamatan berlalu lintas (kamseltibcarlantas).

Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sering kali menghasilkan suara yang lebih keras dari batas yang ditentukan oleh peraturan lalu lintas. Selain itu, knalpot yang dimodifikasi secara ilegal juga dapat mengakibatkan peningkatan emisi gas buang yang berpotensi merusak lingkungan.

Kasat Lantas mengungkapkan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga menjadi faktor risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

"Suara yang keras dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain di jalan, menyebabkan gangguan konsentrasi, dan mengakibatkan reaksi yang tidak terduga." Ujar AKP Mustakim saat dihubungi, Rabu (1/5/24).

Selain itu, knalpot yang dimodifikasi dengan tidak benar atau yang tidak memiliki sertifikat keamanan dapat menyebabkan gangguan pada keseimbangan mesin kendaraan, yang pada gilirannya dapat menyebabkan kecelakaan akibat kegagalan mekanis.

Kasat Lantas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan meningkatkan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Tindakan tegas akan diterapkan sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait penggunaan knalpot, serta untuk tidak melakukan modifikasi yang dapat merubah spesifikasi teknis kendaraan bermotor mereka. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak yang berlalu lintas di jalan raya.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA