SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Seorang pria berinisial BRS (37) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta. Dia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur, berinisial LI (16).
Kapolresta Surakarta, Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI, melalui Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono,SIP.SIK, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/119/VI/2024/SPKT/ Polresta Surakarta/ Polda Jateng tanggal 06 Juni 2024 terkait kasus tersebut.
Menurut keterangan dari Kompol Ismanto, kejadian tragis ini bermula ketika LI (16), menjadi korban tindakan yang memalukan tersebut pada Kamis (8/2/2024) di salah satu hotel di Laweyan. Akibat dari tindakan tersebut, korban mengalami kehamilan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak," ungkap Kasat Reskrim, Jumat (14/6/24).
Kasus ini menjadi sorotan serius di masyarakat, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Pihak berwajib diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini dengan seadil-adilnya, serta memberikan perlindungan yang layak bagi korban dan keluarganya.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA