SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Jumat (21/6/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku sebagai pengedar narkotika.
Pelaku tersebut adalah AF (26), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang berhasil ditangkap setelah melakukan transaksi pengiriman narkotika. AF mengakui bahwa narkotika jenis sabu seberat 10 gram diperolehnya dari seorang DPO yang dikenal dengan nama Ndomble.
"Ia membagi sabu tersebut menjadi beberapa bagian untuk diedarkan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan," ungkap Iptu Ari Widodo saat dihubungi, Kamis (27/6/24).
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AF menerima upah sebesar Rp 50 ribu dari setiap lokasi penyaluran sabu sesuai kesepakatan dengan Ndomble.
Polres Sukoharjo berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat sekitar 9,67 gram dalam penangkapan tersebut. AF beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, AF akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Iptu Ari Widodo.
Diketahui, AF sebelumnya telah menjadi residivis tindak pidana narkotika pada tahun 2020 dengan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sukoharjo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA