SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dalam operasi tersebut, kepolisian berhasil menangkap AZ (31), warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang diduga mengedarkan narkotika Gol I jenis sabu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Narkoba Iptu Ari Widodo, mengungkapkan bahwa AZ berhasil ditangkap setelah melakukan penyebaran sabu di beberapa titik di Kabupaten Sukoharjo.
"Kami berhasil mengamankan 11 paket sabu dengan total berat sekitar 6,30 gram sebagai barang bukti dalam penangkapan tersebut," ujarnya saat dihubungi, Jumat (21/6/24).
AZ mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang bernama Irfan yang saat ini sedang menjalani hukuman di lapas Magelang. Dia juga mengungkapkan bahwa sebagai pengedar narkoba, dia menerima upah sebesar Rp 2 juta untuk setiap transaksi.
"Saat ditangkap, AZ mengaku baru menerima sejumlah uang sebesar Rp 500 ribu," tambah Kasat Narkoba.
Saat ini, AZ beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA