Polrestabes Ungkap Judol Sponsori Tawuran Gangster di Kota Semarang - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polrestabes Ungkap Judol Sponsori Tawuran Gangster di Kota Semarang

Wednesday, 23 October 2024
SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --
Polrestabes Semarang mengungkap hubungan mengejutkan antara perjudian online (judol) dengan kelompok gangster di Kota Semarang, dalam gelar konferensi pers, Rabu (23/10/2024). Investigasi menemukan jaringan pendanaan di mana situs judol mendanai aktivitas berbagai klompok gangster.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar memaparkan kasus tersebut dengan menyoroti peran kunci 3 tersangka yakni M Iqbal Samudra (22), M Alfin Harir (19), dan Sandy Wisnu Agusta (23). 

Orang-orang ini bertindak sebagai admin media sosial (medsos) untuk kelompok gangster termasuk Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok.

Dari pemeriksaan diketahui tersangka Iqbal Samudra menjalin kerja sama dengan situs judol khususnya ganas69, Jejulol, dan Zig-zag. Situs-situs ini memberikan dukungan finansial kepada Iqbal, yang kemudian membagikan dana tersebut kepada admin gangster lainnya. Polisi menyita barang bukti antara lain ponsel dan uang dugaan endorsement senilai Rp 48 juta.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, juga menyampaikan para tersangka mendapat keuntungan bulanan berkisar Rp 5 juta hingga Rp 8 juta dari operasi judol tersebut. Uang tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan gangster, termasuk pembiayaan tawuran.

Dana digunakan untuk membiayai tawuran baru-baru ini di Jl. Dokter Cipto yakni pertemuan dan rekreasi. Uang tersebut digunakan untuk menutupi biaya pertemuan, sewa vila, dan bentuk rekreasi lainnya.

Selain itu Dana tersebut juga digunakan untuk membeli perlengkapan atribut dan alkohol.

Lebih lanjut Kombes Pol Irwan mengatakan, penyelidikan menunjukkan adanya potensi keterkaitan kelompok berkepentingan dengan terganggunya keamanan jelang Pilkada mendatang.

Ada dugaan dengan mobilisasi siswa sekolah yang terlibat dalam demonstrasi mahasiswa di pekan lalu.

Polrestabes Semarang telah mengambil langkah untuk memblokir situs perjudian online yang terlibat dan saat ini berupaya mengidentifikasi pelaku dilevel atas di balik operasi ilegal ini.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 miliar.

Polrestabes Semarang berkomitmen membongkar jaringan tersebut dan menjamin keselamatan dan keamanan warga kota.

“Kepada pihak-pihak yg memiliki kepentingan atas pengerahan rangkaian peristiwa diatas untuk menghentikan dan tidak meneruskan upaya serta tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu kondusifitas khususnya di Kota Semarang,” pungkasnya.

(eko bhaktianto)

KALI DIBACA