SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Eko (35), warga Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Sragen, setelah mencuri sepeda motor milik tetangganya di area persawahan, Desa Duyungan. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, mengungkapkan bahwa Eko diamankan saat tengah mengisi bahan bakar di SPBU, berkat informasi yang diterima dari warga yang melihat sepeda motor curian itu dibawa oleh pelaku.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melacak keberadaan pelaku. Salah seorang warga melihat sepeda motor milik korban yang dibawa oleh pelaku saat sedang mengisi BBM di SPBU,” jelas AKP Isnovim, Sabtu (16/11/2024).
Dari keterangan yang diperoleh, pelaku mengaku mencuri sepeda motor karena ingin menjualnya. Namun, rencana tersebut gagal karena Eko sudah lebih dulu ditangkap oleh aparat kepolisian. Sebelum ditangkap, pelaku sempat mengganti nomor polisi sepeda motor untuk mengelabui identitasnya dan menghindari deteksi.
“Pelaku sempat mengganti nomor polisi sepeda motor milik korban dengan tujuan agar kendaraan tersebut tidak dapat dikenali. Namun, belum sempat dijual, pelaku sudah tertangkap,” tambah AKP Isnovim.
Saat ini, Eko telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sragen dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA