Kasus Selebgram Wonogiri Berinisial CDA Terus Bergulir, Polres Wonogiri Akan Hadirkan Saksi Ahli - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Kasus Selebgram Wonogiri Berinisial CDA Terus Bergulir, Polres Wonogiri Akan Hadirkan Saksi Ahli

Friday, 15 November 2024
WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id --
Kasus dugaan promosi situs taruhan online yang melibatkan selebgram Jatipurno, Wonogiri, berinisial CDA (23), terus diproses oleh Polres Wonogiri. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, pada Kamis (14/11/2024) memastikan bahwa penyidikan kasus ini terus berlanjut. "Kami membutuhkan keterangan saksi ahli untuk memperkuat penerapan pasal terkait UU ITE yang diduga dilanggar oleh CDA," kata AKP Anom.

Diketahui, CDA dituduh mempromosikan situs taruhan online melalui akun media sosialnya, sehingga dijerat dengan pasal-pasal UU ITE dan KUHP yang mengatur larangan promosi perjudian.

Polisi sendiri tidak melakukan penahanan terhadap CDA. Keputusan ini diambil karena CDA bersikap kooperatif, telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak mencoba menghilangkan barang bukti. 

Saat ini, CDA menjalani wajib lapor secara rutin ke Polres Wonogiri, dan menurut AKP Anom, CDA selalu taat memenuhi panggilan dan tidak mempersulit proses hukum.

"Dia tetap hadir untuk wajib lapor dan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan," kata AKP Anom.

Seperti yang diketahui sebelumnya, CDA disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini maksimalnya adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA