Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sragen Amankan Warga Pengguna Sabu di Rumah Kost - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sragen Amankan Warga Pengguna Sabu di Rumah Kost

Saturday, 9 November 2024
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Seorang pria bernama Donny Saputra alias DS (30) warga Kampung Taman Asri, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen. DS ditangkap karena terbukti sering mengonsumsi narkotika jenis sabu di tempat kosnya.

KBO Satuan Narkoba, Iptu Joko Margo Utomo, membenarkan penangkapan tersebut. DS yang diketahui sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak ini diduga sering berpesta sabu bersama teman-temannya di rumah kost yang terletak di Kampung Taman Asri.

Penangkapan DS ini berawal dari informasi yang diterima petugas pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres Sragen, Ipda Supriyanto, bersama tim melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di kamar kost tersangka.

"Di lokasi, petugas menemukan DS beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa yang bersangkutan telah mengonsumsi sabu," ujar Iptu Joko mewakili Kapolres Sragen, AKBP Petrus Silalahi, pada Sabtu (8/11/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam peredaran dan penggunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip berisi sabu seberat 0,44 gram, alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman, korek api, tas punggung, serta handphone milik tersangka. Penggeledahan dilakukan di hadapan Ketua RT setempat, Kristyanto Trisaksono, yang menyaksikan langsung proses penangkapan tersebut.

"DS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Kami pun langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Mapolres Sragen guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Iptu Joko.

Saat ini, DS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sragen. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Sragen terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka, dan berharap penangkapan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam penggunaan dan penyalahgunaan narkotika.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA