KLATEN, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur yang sempat viral di media sosial.
Lima tersangka pelaku tindak kekerasan ini ditangkap setelah video kekerasan terhadap korban, Fellycia Prasyani Angelique (17), warga Desa Pesu, Kecamatan Wedi, Klaten, beredar luas.
Peristiwa kekerasan ini terjadi di rumah kos Edelweis, Klaten Utara, pada 15 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Para tersangka, yakni AP (29), AM (26), DJ (34), IS (24), dan AR (28), seluruhnya warga Klaten, melakukan kekerasan berupa pukulan dan tendangan terhadap korban.
Dalam konferensi pers di Mapolres Klaten pada Rabu (18/12/2024) sore, Kapolres Klaten AKBP Warsono menjelaskan bahwa tindakan kekerasan ini dipicu oleh rasa sakit hati. Para pelaku menuduh korban telah menyebarkan kabar tidak benar dan diduga mencuri pakaian serta uang milik salah satu tersangka.
“Tindak kekerasan ini dilakukan secara bersama-sama di rumah kos Edelweis. Para pelaku merasa sakit hati terhadap korban,” ungkap AKBP Warsono, didampingi Wakapolres Komisaris Tegar Satrio Wicaksono.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno, menambahkan bahwa meskipun kondisi fisik korban kini mulai membaik, ia masih mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut.
Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain yang berinisial T, yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, lima tersangka yang telah ditangkap dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan, serta pidana tambahan dengan ancaman tiga tahun enam bulan atau denda hingga Rp72 juta.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan perlindungan terhadap anak serta penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA