Ketua Komisi C DPRD Kendal Sisca Meritania, Jika Tak Patuhi SOP Izin Tambang Galian C di Winong akan Dicabut! - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Ketua Komisi C DPRD Kendal Sisca Meritania, Jika Tak Patuhi SOP Izin Tambang Galian C di Winong akan Dicabut!

Friday, 3 January 2025
KENDAL, WARTAGLOBAL.id --
"Jika penambang Galian C di Desa Winong Kecamatan Ngampel Kendal yang beroperasi di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, tidak mentaati SOP akan ditindak tegas dan izinnya akan dicabut".

Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania saat memimpin rapat Rapat Koordinasi terkait polemik tambang galian C di Desa Winong Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal Jawa Tengah.

Acara rapat digelar di ruang rapat kantor Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal, Jumat (3/1/25) di mulai pukul 08 WIB hingga selesai, di hadiri oleh Ketua Komisi C dan Anggota, Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah wilayah Semarang-Demak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala SATPOL PP dan Damkar,  Camat Ngampel, Kepala Desa Winong, Kepala BPD Desa Winong, Kepala Dusun Duren, Kepala Dusun Krajan Kulon, Direktur PT. Alam Bukit Gemilang, Direktur PT. Perama Miguno Bumi, Direktur CV. Tata Tambang Berkah, Ketua RT dan Ketua RW Dusun Duren dan Dusun Krajan Kulon Winong.

Rapat koordinasi tersebut sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi C DPRD Kendal bersama dinas terkait di lokasi tambang galian C Desa Winong beberapa waktu lalu.

Sidak tersebut dilakukan berdasarkan banyaknya aduan dari masyarakat terkait truk dump yang nakal dan tidak mematuhi aturan dan ketentuan muatan.

"Penambang yang tidak mentaati SOP dalam pengoperasian akan ditindak tegas dan sanksi pencabutan izin usaha. Saya tidak perduli siapunpun dibelangkangnya," tegas Sisca Meritania.

Kemudian Sisca membahas kesepakatan lainnya adalah akad antara penambang dan masyarakat yang telah dilakukan sebelumnya yakni terkait pembangunan akses jalan penghubung dari Dusun Krajan menuju Dusun Duren, Desa Winong. 

Sisca meminta kepada tiga (3) pengusaha tambang galian C yang beroperasi di Desa Winong, agar mendahulukan perbaikan jalan akses Desa Winong-Dukuh Duren. 

Selain itu juga kesepakatan terkait pembentukan paguyuban penambang di area galian C Desa Winong.

“Hasil pertemuan hari ini mengerucut pada beberapa kesepakatan. Salah satunya, akad dengan masyarakat terkait Dukuh Duren dan Krajan, Desa Winong. Insyaallah tadi mereka sepakat membangun (jalan) itu dulu, dan tidak ada aktivitas penambangan selain untuk perbaikan jalan,” terang Sisca.

Kemudian, lanjut Sisca, kesepakatan lainnya adalah terkait aturan muatan yang melebihi batas tonase, muatan tidak ditutup terpal, hingga batas operasional truk dump. Selain itu, penambang wajib membersihkan tumpahan muatan yang jatuh di sepanjang jalan.

“Terkait tonase, ketika masih bandel akan ditindak tegas. Saya akan mengajukan beberapa titik portal untuk meminimalisir tonase yang di atas ambang batas. Jam operasional juga sudah disepakati jam 8 pagi sampai jam 4 sore. 

Seandainya masih ada yang membandel tentunya akan diberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Kepala Desa Winong, Angsori, menyatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur atas tercapainya kesepakatan dalam pertemuan tersebut, terutama terkait pelaksanaan penataan jalan penghubung dari Dusun Duren dengan Dusun Krajan.

“Dan besok langsung akan kita kawal untuk bersama-sama mengawal. Dari semua unsur perangkat kita hadirkan untuk mengawal pengusaha tambang untuk bisa melaksanakan. Dan jalan itu ‘kan tidak terlalu panjang, mungkin satu dua hari akan selesai,” pungkasnya.

(PS/EKO BHAKTIANTO)

KALI DIBACA