KOTA BATU, WARTAGLOBAL.id -- Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Batu telah di bekuk polisi. Pelakunya OSF (34) tahun, pria bejat yang tega menyetubuhi N gadis belia berusia 8 tahun yang merupakan keponakannya sendiri. Pelaku menyetubuhi korban sudah sebanyak lima kali.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo membenarkan adanya peristiwa memilukan ini. Pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Batu dan telah ditetapkan sebagai tersangka
"Pelaku diamankan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas langsung menangkap pelaku," kata Rudi, Jumat (4/1/2025).
Dari keterangan pelaku diketahui aksi persetubuhan tersebut kurang lebih 5 kali di rumahnya saat keadaan sepi. Terakhir, tersangka melalukan aksi bejat di rumahnya, pada 9 November 2024 lalu.
"Perbuatan itu dilakukan pelaku ketika korban dijemput pelaku untuk menginap di rumahnya saat korban libur sekolah dan dilakukan di dalam kamar pelaku saat rumah keadaan sepi," tuturnya.
Setelah menyetubuhi korban, pelaku membujuk korban agar tidak bercerita kepada siapapun. Akibat perbuatannya korban mengeluh kesakitan pada bagian kemaluan korban dan akhirnya bercerita kepada orang tuanya.
Pelaku kini ditahan dan di amankan Polres Batu. Kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
"Akibat perbuatannya tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua dengan UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
(Hanna)
KALI DIBACA