Polres Karanganyar Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah 20 Ekor Sapi Senilai Rp 269 Juta - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polres Karanganyar Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah 20 Ekor Sapi Senilai Rp 269 Juta

Friday, 25 April 2025
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menyelidiki dugaan korupsi hibah 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian kepada kelompok ternak “Maju Terus”. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 269.500.000.

Tersangka berinisial TM (42), warga Dukuh Kasak, Jaten, Karanganyar, diduga membuat kelompok ternak fiktif dan memalsukan dokumen proposal pada tahun 2021 untuk mendapatkan bantuan. Ia mengklaim kelompok tersebut aktif sejak 2016, padahal baru dibentuk menjelang pengajuan hibah.

Selain itu, 9 dari 10 anggota kelompok sebenarnya sudah mundur sebelum verifikasi, namun tetap dinyatakan lolos.

Kapolres Karanganyar melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono menyatakan bahwa penyidikan resmi dimulai pada 13 November 2024 setelah laporan warga dan serangkaian penyelidikan dilakukan.

“Saat ini kami sedang melakukan proses penyidikan terhadap tersangka TM atas dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud pada Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas AKP Bondan.

Terkait modus, AKP Bondan menyebut TM sengaja membuat dan merekayasa legalitas kelompok ternak agar terlihat aktif. Setelah hibah cair, TM menjual 11 ekor sapi, menyewakan 7 ekor tanpa izin Dinas Pertanian, dan 2 ekor lainnya mati karena tidak dirawat.

“Modus operandi tersangka adalah membuat dokumen seolah-olah kelompok ternak aktif sejak 2016. Padahal kelompok itu dibuat hanya untuk mendapatkan bantuan. Setelah sapi diterima, sebagian dijual, disewakan, bahkan ada yang mati. Ini menyebabkan kerugian keuangan negara dan menghambat pencapaian target ekonomi,” tegasnya.

Satreskrim telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk proposal hibah, surat-surat legalitas, dan bukti transaksi jual beli sapi. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh unit Tindak Pidana Korupsi Polres Karanganyar.

(Joko S)

KALI DIBACA