KLATEN, WARTAGLOBAL.id --
Seorang pemuda berinisial MT (20), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diamankan Satuan Samapta Polres Klaten setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) tradisional jenis Arak Bali dari kamar kosnya di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan saat jajaran Unit Turjawali Sat Samapta Polres Klaten menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu (7/6/2025), bertepatan dengan suasana Hari Raya Idul Adha.
Dari hasil penggerebekan di rumah kos MT yang terletak di Dukuh Jetak Kidul, RT 02/RW 07, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, polisi berhasil menyita sebanyak 46 botol Arak Bali yang diduga akan diedarkan.
“Operasi dilakukan oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Klaten sejak pukul 08.00 WIB. Pelaku kami amankan beserta barang bukti Arak Bali dari dalam kamar kos,” ujar Kasi Humas Polres Klaten, AKP Nyoto, mewakili Kapolres AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Senin (9/6/2025).
MT saat ini telah dibawa ke Polres Klaten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 20, 21, 22, 24, dan 30 yang mengatur ketentuan peredaran dan penjualan minuman beralkohol secara ilegal.
AKP Nyoto menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar untuk menjaga ketertiban masyarakat, khususnya selama momen hari besar keagamaan.
“Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat selama momen Idul Adha. Kami pastikan kegiatan serupa akan terus digelar di seluruh wilayah hukum Polres Klaten sebagai langkah preventif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tutupnya.
(Joko S)
KALI DIBACA