Polresta Surakarta Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan di Bonoloyo Solo - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polresta Surakarta Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan di Bonoloyo Solo

Wednesday, 4 June 2025
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Empat pelaku penganiayaan brutal di kawasan pemakaman Bonoloyo, Banjarsari, akhirnya diringkus oleh Tim Satuan Reskrim Polresta Surakarta. Kejadian yang berlangsung pada awal April 2025 itu dipicu oleh persoalan pribadi yang berujung pada aksi kekerasan.

Keempat pelaku yang telah diamankan adalah P alias Kebo, HP alias Bunder, KSG alias Tinus, dan S alias Atin. Penangkapan mereka diumumkan dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta pada Senin (2/6/25), dan disampaikan oleh Kabagops Polresta Surakarta AKP Engkos Sarkosi, mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo.

AKP Engkos menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari percekcokan antara korban, berinisial P (34), dengan salah satu pelaku utama, P alias Kebo. Pertengkaran itu terjadi pada malam hari, 1 April 2025 sekitar pukul 23.50 WIB.

“Pelaku merasa sakit hati dan keesokan harinya mengajak tiga rekannya untuk mencari korban yang saat itu sedang bekerja sebagai juru parkir di area pemakaman,” ungkapnya saat dihubungi, Rabu (4/6/25).

Begitu menemukan korban, Kebo langsung menyerang dengan senjata tajam jenis karabit yang telah dipersiapkan. Korban menderita luka di lengan kiri dan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah karabit milik Kebo, sebuah kaos milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat putih milik tersangka S.

Motif utama dari tindakan tersebut, menurut pengakuan Kebo, adalah rasa dendam. Ia mengaku sebelumnya mencoba melerai korban yang terlibat perkelahian dalam kondisi mabuk. Namun, justru Kebo yang menjadi sasaran pengeroyokan, sehingga memicu niat balas dendam.

“Saya cuma mau melerai, tapi saya malah dipukuli. Jadi saya cari lagi besoknya,” ujar Kebo saat diperiksa.

Atas tindakan kekerasan secara bersama-sama tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan tidak main hakim sendiri, karena tindakan kekerasan dapat berujung pada proses hukum yang serius.

(Joko S)

KALI DIBACA